Komisi II larang pejabat publik kampanye di ILM
A
A
A
Sindonews.com - Komisi II DPR RI menegaskan melarang pejabat publik menggunakan fasilitas negara untuk kampanye termasuk melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM).
"Kalau itu memang dilarang, jadi ada pelarangan pejabat publik yang nyaleg, kita bersepakat soal itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja kepada Sindonews di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Menurutnya, jika ada pejabat publik yang ingin mengiklankan program kerja, maka mereka harus menjauhkan isi pesannya dari unsur kampanye termasuk figur dirinya dalam tayangan tersebut.
"Ya sudah kalau (pejabat negara) mau menyampaikan silahkan programnya, bukan figurnya, karena ini menggunakan fasilitas negara," tegasnya.
Hakam pun menyampaikan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan kampanye melalui Peratuan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 dan masih berlaku sampai adanya peraturan baru.
"Peraturan (baru) sudah keluar atau belum saya belum cek lagi, tetapi sepertinya perubahan di PKPU Nomor 1 belum keluar atau masih di Menkum HAM," pungkasnya.
"Kalau itu memang dilarang, jadi ada pelarangan pejabat publik yang nyaleg, kita bersepakat soal itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja kepada Sindonews di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Menurutnya, jika ada pejabat publik yang ingin mengiklankan program kerja, maka mereka harus menjauhkan isi pesannya dari unsur kampanye termasuk figur dirinya dalam tayangan tersebut.
"Ya sudah kalau (pejabat negara) mau menyampaikan silahkan programnya, bukan figurnya, karena ini menggunakan fasilitas negara," tegasnya.
Hakam pun menyampaikan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan kampanye melalui Peratuan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 dan masih berlaku sampai adanya peraturan baru.
"Peraturan (baru) sudah keluar atau belum saya belum cek lagi, tetapi sepertinya perubahan di PKPU Nomor 1 belum keluar atau masih di Menkum HAM," pungkasnya.
(kri)