Berkas tuntutan Djoko Susilo setebal 2.930 halaman

Selasa, 20 Agustus 2013 - 14:11 WIB
Berkas tuntutan Djoko...
Berkas tuntutan Djoko Susilo setebal 2.930 halaman
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Ada pemandangan unik, berkas tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini mencapai 2.930 halaman.

"Berkas tuntutan dari kasus Djoko Susilo mencapai 2930 halaman. Sementara analisa yuridis ada sekitar 900-an halaman," kata Jaksa Lucky Dwi Nugroho sesaat sebelum sidang tuntutan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/13).

Sementara itu, Djoko tampak santai sebelum menjalani sidang. Saat tiba di Pengadilan Tipikor dia tampak banyak mengumbar senyum. Sesekali dia melambaikan tangan.

Sekira pukul 13.42 WIB, pria yang hadir mengenakan batik krem lengan panjang bercorak ini keluar dari ruang terdakwa menuju toilet. Saat kembali memasuki ruang terdakwa, Djoko yang dikonfirmasi soal sidang tuntutannya kembali tersenyum dan melambaikan tangan. "Selamat Lebaran," ujarnya tersenyum sembari menyalami wartawan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Djoko Susilo didakwa dua tindak pidana. Pertama, melakukan korupsi Rp120 miliar dalam korupsi simulator kemudi. KPK mendakwa mantan Gubernur Akpol ini dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dengan pasal-pasal itu Djoko terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan primer seumur hidup. Dalam TPPU, KPK menjeratnya dengan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15/2002 tentang TPPU.

Dalam pasal-pasal tersebut, pidana penjaranya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved