SKK Migas kaji ulang seluruh bisnisnya
A
A
A
Sindonews.com - Plt Kepala Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Johanes Widjonarko mengatakan, satuan kerjanya akan mengkaji ulang seluruh perjanjian bisnisnya dengan perusahaan penambang minyak dan gas bumi.
Hal itu dilakukan untuk membenahi sistem dan kontrak kerja yang berindikasi suap dan korupsi, agar tidak terulang kejadian praktik suap seperti yang dialami Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Kami akan melakukan penelaahan terhadap seluruh bisnis yang ada di SKK Migas dengan meminta masukan kepada berbagai instansi negara seperti KPK, BPK, dan instansi terkait lainnya," kata Johanes dalam konferensi Pers di SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).
Hal tersebut, diakui oleh Johanes sebagai langkah strategis untuk melakukan reformasi birokrasi yakni dengan mereformasi tata kelola yang lebih baik dari yang sebelumnya, efisien, transparansi, akuntabel dan juga sebagai langkah agar SKK Migas bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Melakukan langkah-langkah apapun yang diperlukan, dalam melakukan reformasi birokrasi di SKK migas untuk memastikan adanya tata kelola yang baik, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN," tandas Johanes.
Hal itu dilakukan untuk membenahi sistem dan kontrak kerja yang berindikasi suap dan korupsi, agar tidak terulang kejadian praktik suap seperti yang dialami Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Kami akan melakukan penelaahan terhadap seluruh bisnis yang ada di SKK Migas dengan meminta masukan kepada berbagai instansi negara seperti KPK, BPK, dan instansi terkait lainnya," kata Johanes dalam konferensi Pers di SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).
Hal tersebut, diakui oleh Johanes sebagai langkah strategis untuk melakukan reformasi birokrasi yakni dengan mereformasi tata kelola yang lebih baik dari yang sebelumnya, efisien, transparansi, akuntabel dan juga sebagai langkah agar SKK Migas bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Melakukan langkah-langkah apapun yang diperlukan, dalam melakukan reformasi birokrasi di SKK migas untuk memastikan adanya tata kelola yang baik, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN," tandas Johanes.
(lal)