Ini 3 alasan PK Susno ditolak JPU

Selasa, 20 Agustus 2013 - 02:09 WIB
Ini 3 alasan PK Susno...
Ini 3 alasan PK Susno ditolak JPU
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji mengajukan Sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Jaksa atas memori PK pemohon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald, menolak memori PK yang telah diajukan oleh Susno beserta dengan tim kuasa hukumnya.

Menurut Donald, ada tiga poin yang harus disoroti yakni, Pertama perihal pasal 197 huruf k dijadikan alasan penahanan yang dilakukan terhadap Susno tidak sah. Hal tersebut dinilai oleh Jaksa sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghapuskan huruf k tersebut sehingga penahanan tetap bisa dilakukan. "Pasal 197 huruf k sudah dihapuskan oleh MK," kata Donald, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (20/8/2013).

Alasan kedua menurut Donald yakni, novum atau bukti baru yang diajukan oleh pemohon (Susno) dianggap tidak dapat diterima. Hal tersebut dikarenakan menurut Donald, Novum tersebut adalah status Susno sebagai Whistle Blower dan dokumen rekapitulasi pengeluaran dan pemasukan dana Pilkada Jabar yang dilaporkan oleh Maman Abdurachman selaku Kabag Keuangan Polda Jabar.

Dalam persidangan PK awal, dikatakan bahwa novum tersebut dibakar. Namun ternyata barang bukti tersebut ditemukan secara utuh. Alasan lain yaitu, pihak Susno menganggap hakim telah khilaf dalam membuat putusan. Hal inipun dibantah oleh jaksa penunut umum. "Tidak ada kekhilafan hakim dalam putusan. Putusan tersebut dianggap sudah tepat," tandas Donald.

Sidang Susno berikutnya akan dilanjutkan pada Senin depan, 26 Agustus 2013, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Susno atas kontra memori PK JPU.
(maf)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Berita Terkini
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved