Ini 3 alasan PK Susno ditolak JPU

Selasa, 20 Agustus 2013 - 02:09 WIB
Ini 3 alasan PK Susno...
Ini 3 alasan PK Susno ditolak JPU
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji mengajukan Sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Jaksa atas memori PK pemohon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald, menolak memori PK yang telah diajukan oleh Susno beserta dengan tim kuasa hukumnya.

Menurut Donald, ada tiga poin yang harus disoroti yakni, Pertama perihal pasal 197 huruf k dijadikan alasan penahanan yang dilakukan terhadap Susno tidak sah. Hal tersebut dinilai oleh Jaksa sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghapuskan huruf k tersebut sehingga penahanan tetap bisa dilakukan. "Pasal 197 huruf k sudah dihapuskan oleh MK," kata Donald, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (20/8/2013).

Alasan kedua menurut Donald yakni, novum atau bukti baru yang diajukan oleh pemohon (Susno) dianggap tidak dapat diterima. Hal tersebut dikarenakan menurut Donald, Novum tersebut adalah status Susno sebagai Whistle Blower dan dokumen rekapitulasi pengeluaran dan pemasukan dana Pilkada Jabar yang dilaporkan oleh Maman Abdurachman selaku Kabag Keuangan Polda Jabar.

Dalam persidangan PK awal, dikatakan bahwa novum tersebut dibakar. Namun ternyata barang bukti tersebut ditemukan secara utuh. Alasan lain yaitu, pihak Susno menganggap hakim telah khilaf dalam membuat putusan. Hal inipun dibantah oleh jaksa penunut umum. "Tidak ada kekhilafan hakim dalam putusan. Putusan tersebut dianggap sudah tepat," tandas Donald.

Sidang Susno berikutnya akan dilanjutkan pada Senin depan, 26 Agustus 2013, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Susno atas kontra memori PK JPU.
(maf)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved