Ini alasan Norwegia jadi lawatan Komisi V DPR
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, sejumlah anggota Komisi V DPR RI terbang ke Norwegia untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Search and Rescue (SAR). Apa alasannya mereka memilih negara tersebut?
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said mengatakan, Norwegia merupakan salah satu negara dengan predikat SAR terbaik di dunia dibanding dengan negara lainnya.
"Kami ke Norwegia salah satu negara terbaik di Bidang SAR di samping Amerika," kata Muhidin saat dihubungi wartawan, Senin (19/8/2013).
Sebelumnya, Muhidin juga mengatakan, jadwal kunjungan kerja (kunker) itu telah dikoordinasikan dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk negara tersebut.
"Benar (pergi ke Norwegia). Jadwalnya sudah dikonfirmasi baik pemerintah maupun parlemennya bersama dengan kedutaan Indonesia di Norwegia," jelasnya.
Lanjut dia, Komisi V akan berada selama lima hari di negara Eropa itu untuk membahas RUU SAR yang menjadi kewenangan mereka. "Kunker terkait dengan Pembahasan UU tentang Basarnas. Hanya lima hari kerja," tuntasnya.
Sekadar informasi, RUU SAR ini nantinya akan mengatur pembentukan Badan SAR di setiap provinsi dan telah menjadi target penyelesaian menjadi UU di Komisi V DPR untuk tahun ini.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said mengatakan, Norwegia merupakan salah satu negara dengan predikat SAR terbaik di dunia dibanding dengan negara lainnya.
"Kami ke Norwegia salah satu negara terbaik di Bidang SAR di samping Amerika," kata Muhidin saat dihubungi wartawan, Senin (19/8/2013).
Sebelumnya, Muhidin juga mengatakan, jadwal kunjungan kerja (kunker) itu telah dikoordinasikan dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk negara tersebut.
"Benar (pergi ke Norwegia). Jadwalnya sudah dikonfirmasi baik pemerintah maupun parlemennya bersama dengan kedutaan Indonesia di Norwegia," jelasnya.
Lanjut dia, Komisi V akan berada selama lima hari di negara Eropa itu untuk membahas RUU SAR yang menjadi kewenangan mereka. "Kunker terkait dengan Pembahasan UU tentang Basarnas. Hanya lima hari kerja," tuntasnya.
Sekadar informasi, RUU SAR ini nantinya akan mengatur pembentukan Badan SAR di setiap provinsi dan telah menjadi target penyelesaian menjadi UU di Komisi V DPR untuk tahun ini.
(maf)