SBY harus nonaktifkan menteri diduga terlilit kasus
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik diminta mundur dari jabatannya di partai berlambang bintang itu. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan terlibat dan sebagai tersangka dalam kasus suap di Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) secara utuh.
Hal demikian ditegaskan oleh pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin.
Mengingat, belakangan ini nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu santer terdengar dalam kasus yang juga melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Sebaiknya SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) menonaktifkan fungsionaris Partai Demokrat (Jero Wacik) tersebut," kata Said kepada Sindonews, Senin (19/8/2013) malam.
Hal demikian, menurutnya meski dilakukan, untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi Partai Demokrat yang sering didengung-dengungkan oleh SBY. "Jika itu tidak dilakukan, akan semakin membuat Partai Demokrat dijauhi oleh para pemilih di Pemilu (Pemilihan Umum) 2014 nanti," tegasnya.
Seperti diketahui, salah satu dari sepuluh poin Pakta Integritas Partai Demokrat yang sudah ditandatangani oleh seluruh kader Partai berlambang bintang itu beberapa waktu lalu, yakni mengharuskan seorang kader Partai itu untuk mengundurkan diri dari jabatannya di kepartaian, jika ditetapkan sebagai tersangka.
Poin kedelapan dari pakta integritas Partai Demokrat itu berbunyi bahwa, 'Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan Partai'.
Sekadar informasi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah melaksanakan poin kedelapan dari pakta integritas tersebut.
Silakan klik link ini untuk melihat BBM atas nama Rudi Rubiandini
Hal demikian ditegaskan oleh pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin.
Mengingat, belakangan ini nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu santer terdengar dalam kasus yang juga melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Sebaiknya SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) menonaktifkan fungsionaris Partai Demokrat (Jero Wacik) tersebut," kata Said kepada Sindonews, Senin (19/8/2013) malam.
Hal demikian, menurutnya meski dilakukan, untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi Partai Demokrat yang sering didengung-dengungkan oleh SBY. "Jika itu tidak dilakukan, akan semakin membuat Partai Demokrat dijauhi oleh para pemilih di Pemilu (Pemilihan Umum) 2014 nanti," tegasnya.
Seperti diketahui, salah satu dari sepuluh poin Pakta Integritas Partai Demokrat yang sudah ditandatangani oleh seluruh kader Partai berlambang bintang itu beberapa waktu lalu, yakni mengharuskan seorang kader Partai itu untuk mengundurkan diri dari jabatannya di kepartaian, jika ditetapkan sebagai tersangka.
Poin kedelapan dari pakta integritas Partai Demokrat itu berbunyi bahwa, 'Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan Partai'.
Sekadar informasi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah melaksanakan poin kedelapan dari pakta integritas tersebut.
Silakan klik link ini untuk melihat BBM atas nama Rudi Rubiandini
(maf)