Pejabat nyaleg gunakan iklan layanan akan disanksi
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) modus kampanye melalui iklan layanan masyarakat kerap terjadi, maka menteri atau pejabat publik lainnya harus sadar diri supaya tidak menggunakan fasilitas negara, untuk kepentingan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang pejabat negara baik pusat atau daerah, untuk tidak memanfaatkan ikan layanan masyarakat untuk kegiatan kampanye.
"Sanksinya paling tidak administrasi, teguran dan yang mengawasinya tentunya Bawaslu," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jl Iman Bonjol, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Peraturan ini dikeluarkan supaya pejabat publik tidak mudah menggunakan fasilitas negara dalam kepentingan kampanye, sehingga semua mempunyai kesempatan sama. "Ini untuk meminimalisir, tidak saling memanfaatkan dan semua setara," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai efektifitas larangan bagi menteri yang maju sebagai caleg untuk tidak menggunakan program iklan layanan masyarakat tergantung KPU dan Bawaslu.
Selain itu, Titi berharap segenap elemen lapisan masyarakat ikut berkomitmen untuk mengawasi aturan yang akan segera dikeluarkan oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang pejabat negara baik pusat atau daerah, untuk tidak memanfaatkan ikan layanan masyarakat untuk kegiatan kampanye.
"Sanksinya paling tidak administrasi, teguran dan yang mengawasinya tentunya Bawaslu," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jl Iman Bonjol, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Peraturan ini dikeluarkan supaya pejabat publik tidak mudah menggunakan fasilitas negara dalam kepentingan kampanye, sehingga semua mempunyai kesempatan sama. "Ini untuk meminimalisir, tidak saling memanfaatkan dan semua setara," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai efektifitas larangan bagi menteri yang maju sebagai caleg untuk tidak menggunakan program iklan layanan masyarakat tergantung KPU dan Bawaslu.
Selain itu, Titi berharap segenap elemen lapisan masyarakat ikut berkomitmen untuk mengawasi aturan yang akan segera dikeluarkan oleh KPU.
(stb)