Tiga tersangka kasus proyek benih diperiksa

Senin, 19 Agustus 2013 - 12:59 WIB
Tiga tersangka kasus proyek benih diperiksa
Tiga tersangka kasus proyek benih diperiksa
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka untuk kasus dugaan korupsi korupsi proyek pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri. Namun, ketiga tersangka tersebut hanya akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan tiga orang tersangka dalam kapasitas sebagai saksi," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).

Untung mengatakan ketiga tersangka yang hari ini akan menjalani pemeriksaan yaitu mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT SHS tahun 2008-2011, Rachmat, mantan Direktur Utama PT SHS, Eddy Budiono dan yang terakhir yaitu mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung resmi menambah empat tersangka lagi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Mentan).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, jadi sampai saat ini tersangka untuk kasus dugaan korupsi pyoyek pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) berjumlah tujuh orang tersangka.

"Dalam penyidikan perkara korupsi PT SHS, Jaksa penyidik menetapkan empat tersangka baru dengan begitu, kini jumlah tersangka dalam perkara ini tujuh orang," ucap Untung Arimuladi.

Penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-89/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, Sprindik Nomor: Print-90/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.

Sprindik Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 untuk tersangka mantan Dirut PT SHS Eddy Budiono. Dan yang terakhir Sprindik Nomor: Print-92/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono. Dari ketiganya belum ada yang diadili. Kejagung meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6273 seconds (0.1#10.140)