Kejagung periksa 3 saksi kasus pesawat latih
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang.
"Ketiganya yaitu Endang S, Erwin K,ST.MM & Nur H Desryanto ketiganya selaku tim pemeriksa barang pada STPI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).
Terkait dugaan keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto mengaku belum melakukan pemeriksaan. Namun dia memastikan, semua yang terkait dalam kasus ini akan diperiksa.
Sementara Penasehat Hukum Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan (PPM) Bayu Widjokongko, Ramdan Alamsyah, mendesak Kejagung harus melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin.
"Kita berharap Nazaruddin dipanggil karena keterlibatannya sangat kental dalam masalah ini," kata Ramdan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2013.
Menurut Ramdan, Nazaruddin merupakan seseorang yang berperan penting dalam proyek pengadaan pesawat latih. Selain sebagai pemilik PT Permai Grup yang menaungi PT Pacific Putra Metropolitan (PPM), Nazaruddin juga turut serta menentukan jajaran direksi perusahaan tersebut selama proses proyek pengadaan pesawat dijalankan.
"Ketiganya yaitu Endang S, Erwin K,ST.MM & Nur H Desryanto ketiganya selaku tim pemeriksa barang pada STPI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).
Terkait dugaan keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto mengaku belum melakukan pemeriksaan. Namun dia memastikan, semua yang terkait dalam kasus ini akan diperiksa.
Sementara Penasehat Hukum Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan (PPM) Bayu Widjokongko, Ramdan Alamsyah, mendesak Kejagung harus melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin.
"Kita berharap Nazaruddin dipanggil karena keterlibatannya sangat kental dalam masalah ini," kata Ramdan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2013.
Menurut Ramdan, Nazaruddin merupakan seseorang yang berperan penting dalam proyek pengadaan pesawat latih. Selain sebagai pemilik PT Permai Grup yang menaungi PT Pacific Putra Metropolitan (PPM), Nazaruddin juga turut serta menentukan jajaran direksi perusahaan tersebut selama proses proyek pengadaan pesawat dijalankan.
(hyk)