Banyak kasus, KPK ngebet ingin tahan Andi & Anas
Minggu, 18 Agustus 2013 - 12:52 WIB
Banyak kasus, KPK ngebet ingin tahan Andi & Anas
A
A
A
Sindonews.com - Pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas hasil audit proyek Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, sudah dilaksanakan.
Dengan demikian, kedua tersangka kasus Hambalang yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kemungkinan akan segera menjalani masa penahanan.
"Kami juga ingin cepat-cepat. Karena banyak stok kasus yang juga harus segera dituntaskan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2013).
Mantan pengacara LPS ini mengaku belum mengetahui kapan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Andi dan Anas.
"Kalau gitu tanya penyidiknya. Nanti kalau udah dikasih tahu penyidik. Daripada nanti salah, kan gak tahu. Mendingan gue jujur enggak tahu," tukasnya.
Bambang menegaskan, jika proses pemeriksaan sudah selesai maka KPK pasti akan melakukan penahanan. "Kalau ditahan itu kalau proses pemeriksaannya selesai dan tahap kedua, itu pasti ada penahanan," pungkasnya.
Dengan demikian, kedua tersangka kasus Hambalang yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kemungkinan akan segera menjalani masa penahanan.
"Kami juga ingin cepat-cepat. Karena banyak stok kasus yang juga harus segera dituntaskan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2013).
Mantan pengacara LPS ini mengaku belum mengetahui kapan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Andi dan Anas.
"Kalau gitu tanya penyidiknya. Nanti kalau udah dikasih tahu penyidik. Daripada nanti salah, kan gak tahu. Mendingan gue jujur enggak tahu," tukasnya.
Bambang menegaskan, jika proses pemeriksaan sudah selesai maka KPK pasti akan melakukan penahanan. "Kalau ditahan itu kalau proses pemeriksaannya selesai dan tahap kedua, itu pasti ada penahanan," pungkasnya.
(lns)