Ketua BPK sudah serahkan audit Hambalang ke KPK
Sabtu, 17 Agustus 2013 - 15:51 WIB
Ketua BPK sudah serahkan audit Hambalang ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengaku sudah menyerahkan hasil audit investigatif kerugian negara terkait pengembangan kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Hasil audit diserahkan kepada pimpinan KPK, Jumat, 16 Agustus 2013 kemarin. Wakil ketua KPK Busyro Muqoddas yang tak ikut dalam pertemuan tersebut juga membenarkan hal itu. Menurutnya, hasil audit langsung diserahkan kepada pimpinan di kantor KPK.
"Kemarin Ketua BPK ke sini, bertemu sama Pak BW (Bambang Widjojanto) atau siapa, saya tidak menemui," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2013).
Terkait hasil audit BPK, Busyro sendiri masih merahasiakan kepada publik. Jika akhirnya hasil audit tersebut akan memakan waktu lagi, pihaknya mengatakan bukan faktor kesengajaan. "Tidak ada penundaan by design," ujar Busyro.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro dan Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, mantan Menpora, Andi Mallangeng, dan Ketua Konsorsium proyek Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Konon, pelimpahan berkas ke tiga tersangka itu ke Pengadilan menjadi berlarut-larut berhubung KPK belum mengantongi audit kerugian negara proyek Hambalang.
Pihak KPK sendiri menegaskan akan mengusut kasus yang dinilai merugikan uang negara triliunan rupiah tersebut hingga sampai tuntas. "Masih terus dikembangkan," jelas Busyro.
Hasil audit diserahkan kepada pimpinan KPK, Jumat, 16 Agustus 2013 kemarin. Wakil ketua KPK Busyro Muqoddas yang tak ikut dalam pertemuan tersebut juga membenarkan hal itu. Menurutnya, hasil audit langsung diserahkan kepada pimpinan di kantor KPK.
"Kemarin Ketua BPK ke sini, bertemu sama Pak BW (Bambang Widjojanto) atau siapa, saya tidak menemui," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2013).
Terkait hasil audit BPK, Busyro sendiri masih merahasiakan kepada publik. Jika akhirnya hasil audit tersebut akan memakan waktu lagi, pihaknya mengatakan bukan faktor kesengajaan. "Tidak ada penundaan by design," ujar Busyro.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro dan Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, mantan Menpora, Andi Mallangeng, dan Ketua Konsorsium proyek Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Konon, pelimpahan berkas ke tiga tersangka itu ke Pengadilan menjadi berlarut-larut berhubung KPK belum mengantongi audit kerugian negara proyek Hambalang.
Pihak KPK sendiri menegaskan akan mengusut kasus yang dinilai merugikan uang negara triliunan rupiah tersebut hingga sampai tuntas. "Masih terus dikembangkan," jelas Busyro.
(lal)