KPK panggil Anas pekan depan
Sabtu, 17 Agustus 2013 - 15:00 WIB
KPK panggil Anas pekan depan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, akan melakukan pemanggilan kembali terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pekan depan.
Anas akan diperiksa terkait penyidikan kasus pelaksaan proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, dan proyek-proyek lain semasa menjabat anggota DPR RI.
Rencananya pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pekan depan. Sekalipun belum bisa dipastikan mengenai hari pemanggilan tersebut. Namun, pengembangan kasus akan terus ditingkatkan.
"Anas pekan depan (diperiksa)," singkat Busyro, dikantor KPK, Jakarta, Sabtu (17/8/2013).
Namun demikian, KPK belum bisa menyimpulkan secara keseluruhan terkait peran Anas Urbaningrum dalam proyek yang disangkakan kepadanya.
"Masih terus dikembangkan dan tentu akan ada penigkatan. Tapi sejauh mana itu finalnya belum ada," ujarnya.
Seperti diketahui, Anas akan diperiksa sebagai tersangka menerima hadiah atau janji, antara lain, mobil Harrier dari kontraktor proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Sementara itu, saat ini Mobil tersebut sendiri sudah disita dan diamankan KPK untuk proses penyidikan.
KPK menjerat Anas karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Anas akan diperiksa terkait penyidikan kasus pelaksaan proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, dan proyek-proyek lain semasa menjabat anggota DPR RI.
Rencananya pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pekan depan. Sekalipun belum bisa dipastikan mengenai hari pemanggilan tersebut. Namun, pengembangan kasus akan terus ditingkatkan.
"Anas pekan depan (diperiksa)," singkat Busyro, dikantor KPK, Jakarta, Sabtu (17/8/2013).
Namun demikian, KPK belum bisa menyimpulkan secara keseluruhan terkait peran Anas Urbaningrum dalam proyek yang disangkakan kepadanya.
"Masih terus dikembangkan dan tentu akan ada penigkatan. Tapi sejauh mana itu finalnya belum ada," ujarnya.
Seperti diketahui, Anas akan diperiksa sebagai tersangka menerima hadiah atau janji, antara lain, mobil Harrier dari kontraktor proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Sementara itu, saat ini Mobil tersebut sendiri sudah disita dan diamankan KPK untuk proses penyidikan.
KPK menjerat Anas karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(lal)