KPK terus kembangkan kasus suap Rudi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menegaskan, saat ini penyidik mempelajari indikasi tindak pidana pencucian uang di kasus dugaan penerimaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka Rudi Rubiandini.
"Tidak usah khawatir. Tahapannya pasti kalau nanti ditemukan barang bukti lain yang tidak sesuai dengna profil aset, kami kenakan TPPU," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/13) malam.
Di sisi lain, penyidik juga berkonsentrasi mengusut kasus dugaan penerimaan suap Rudi selaku mantan Kepala SKK Migas dan dua tersangka lainnya, Komisaris PT Carnel Oil Simon Gunawan Tanjaya dan kurir Devi Ardi.
Bahkan, penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan menjari jejak-jejak tersangka pelaku dan penerima suap SKK Migas. "Geledah akan jalan terus, hari ini ada juga. Nanti kalau sudah sampai lokasi(diumumkan)," tandasnya.
Sebelumnya, Selasa (13/8) penyidik KPK menciduk enam orang dalam operasi tangkap tangan. Tiga di antaranya yakni, Rudi Rubiandini, pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi.
KPK menyakakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang (Uu) No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan Uu No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sementara Rudi dan Ardi disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dollar Singapura.
Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi. Jika dihitung, Total uang ini mencapai Rp8,14 miliar.
Uang yang disita tersebut diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.
Tiga tersangka itu kini sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur, Cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya dan basemen gedung KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (15/8). Simon ditahan di Guntur, sedangkan Ardi dan Rudi di basemen KPK.
Dalam penggeledahan Rabu (14/8)-Kamis (15/8) KPK di tiga tempat, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp4.812.164.000 miliar. Tiga tempat yang digeledah itu yakni kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, kantor Sekjen ESDM Jalan Medan Merdeka dan kantor tersangka pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di SCBD. Selain itu penyidik juga menyita dokumen.
"Tidak usah khawatir. Tahapannya pasti kalau nanti ditemukan barang bukti lain yang tidak sesuai dengna profil aset, kami kenakan TPPU," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/13) malam.
Di sisi lain, penyidik juga berkonsentrasi mengusut kasus dugaan penerimaan suap Rudi selaku mantan Kepala SKK Migas dan dua tersangka lainnya, Komisaris PT Carnel Oil Simon Gunawan Tanjaya dan kurir Devi Ardi.
Bahkan, penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan menjari jejak-jejak tersangka pelaku dan penerima suap SKK Migas. "Geledah akan jalan terus, hari ini ada juga. Nanti kalau sudah sampai lokasi(diumumkan)," tandasnya.
Sebelumnya, Selasa (13/8) penyidik KPK menciduk enam orang dalam operasi tangkap tangan. Tiga di antaranya yakni, Rudi Rubiandini, pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi.
KPK menyakakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang (Uu) No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan Uu No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sementara Rudi dan Ardi disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dollar Singapura.
Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi. Jika dihitung, Total uang ini mencapai Rp8,14 miliar.
Uang yang disita tersebut diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.
Tiga tersangka itu kini sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur, Cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya dan basemen gedung KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (15/8). Simon ditahan di Guntur, sedangkan Ardi dan Rudi di basemen KPK.
Dalam penggeledahan Rabu (14/8)-Kamis (15/8) KPK di tiga tempat, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp4.812.164.000 miliar. Tiga tempat yang digeledah itu yakni kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, kantor Sekjen ESDM Jalan Medan Merdeka dan kantor tersangka pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di SCBD. Selain itu penyidik juga menyita dokumen.
(stb)