Rektor ingatkan pejabat alumni ITB jangan korup

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 16:35 WIB
Rektor ingatkan pejabat...
Rektor ingatkan pejabat alumni ITB jangan korup
A A A
Sindonews.com - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka, mengingatkan para alumni ITB yang duduk sebagai pejabat negara untuk menjaga amanah yang diemban. Sehingga kasus seperti mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tidak berulang.

"Kepada seluruh civitas akademika ITB, kami mengimbau agar kita semua selalu berusaha menegakkan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan dalam melaksanakan tugas," ujar Akhmaloka di Gedung Rektorat ITB, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/8/2013).

Artinya, kata dia, jika ada dosen yang jadi pejabat atau ditugaskan di tempat lain, amanah yang diberikan harus dijaga dengan baik. "Termasuk pada diri saya sendiri, saya diberi amanah sebagai rektor, saya juga mengimbau kepada diri saya sendiri untuk menjaga amanah dan tugas yang diberikan," jelasnya.

Diakuinya, saat ini banyak jebolan ITB atau dosen yang jadi pejabat mulai dari pejabat eselon, bekerja di dirjen, hingga menteri. Sementara terkait kasus yang menimpa Rudi, ia ogah berkomentar lebih jauh.

Akhmaloka sendiri menegaskan Rudi Rubiandini sudah bukan Guru Besar di ITB. Ia sudah dibebastugaskan sejak 2010 lalu setelah bertugas di BP Migas. Sejak saat itu, Rudi tak lagi menerima tunjangan dan haknya sebagai guru besat. "Tapi bukan berarti kita lepas dari tanggung jawab lho ya," tuturnya.

Soal status guru besar, itu tak lagi melekat pada Rudi karena ia tidak lagi mengajar atau bertugas di perguruan tinggi. "Kalau dosen PNS ditempatkan ditempatkan bukan di perguruan tinggi, semua jabatan akademik sudah tidak bisa digunakan," katanya.

Rudi pun masih terbuka kansnya untuk 'pulang' ke ITB dan jadi guru besar asalkan ia divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Tapi jika Rudi divonis bersalah dan harus dihukum, ia mengatakan ada prosedurnya jika ia ingin 'pulang' ke ITB.

Sebab posisi Rusi sebagai PNS bisa saja dicopot sehingga ia tidak bisa kembali ke ITB. Dan yang punya kewenangan mengatur masalah itu adalah pemerintah.

"Ada aturannya kalau PNS divonis bersalah, dihukum sekian tahun PNS-nya itu harus dicabut," tandasnya. Tapi ia menegaskan tetap menunggu perkembangan kasus itu. Ia pun mendukung KPK untuk menuntaskan kasus itu sehingga kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5538 seconds (0.1#10.140)