LHI gagal sidang, KPK pasrah
A
A
A
Sindonews.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengaku, mendengar kabar batalnya sidang lanjutan Luthfi Hasan Ishaq (LHI), karena terdakwa korupsi impor sapi tersebut sakit dan harus dibawa kerumah sakit terdekat.
Johan mengatakan, keputusan pembatalan sidang diserahkan sepenuhnya kepada Pengadilan tindak pindana korupsi (Tipikor), yang menyidangkan kasus korupsi mantan Presiden PKS tersebut.
"Tadi saya mendapatkan kabar terdakwa LHI sakit. Kalau pengadilan sudah memutuskan, kami tinggal mengeksekusi (mengikuti)," ujar Johan, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Seperti diketahui, sidang lanjutan terdakwa LHI terpaksa ditunda lantaran terdakwa mengalami pendarahan, pada saluran pembuangannya (ambeien). Kabar tersebut disampaikan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor.
"Tadi terdakwa sudah dihadirkan dalam sidang, tapi tiba-tiba sakit dan harus dibawa ke rumah sakit terdekat. Jadi tidak bisa hadir. Sebelumnya dia ngeluh ambeien," ujar Rini salah satu Jaksa.
Senada dengan Rini, penasehat LHI, Muhammad Assegaf juga membenarkan kabar kliennya yang tidak bisa mengikuti sidang karena mengeluh sakit dan pendarahan di saluran pembuangannya.
"Terdakwa mengeluh karena terjadi pendaharan, sehingga tidak mungkin jalani persidangan. Karena pengobatan berapa lama kami tidak tahu, maka kami serahkan ke majelis penundaaan sampai kapan," paparnya.
Johan mengatakan, keputusan pembatalan sidang diserahkan sepenuhnya kepada Pengadilan tindak pindana korupsi (Tipikor), yang menyidangkan kasus korupsi mantan Presiden PKS tersebut.
"Tadi saya mendapatkan kabar terdakwa LHI sakit. Kalau pengadilan sudah memutuskan, kami tinggal mengeksekusi (mengikuti)," ujar Johan, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Seperti diketahui, sidang lanjutan terdakwa LHI terpaksa ditunda lantaran terdakwa mengalami pendarahan, pada saluran pembuangannya (ambeien). Kabar tersebut disampaikan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor.
"Tadi terdakwa sudah dihadirkan dalam sidang, tapi tiba-tiba sakit dan harus dibawa ke rumah sakit terdekat. Jadi tidak bisa hadir. Sebelumnya dia ngeluh ambeien," ujar Rini salah satu Jaksa.
Senada dengan Rini, penasehat LHI, Muhammad Assegaf juga membenarkan kabar kliennya yang tidak bisa mengikuti sidang karena mengeluh sakit dan pendarahan di saluran pembuangannya.
"Terdakwa mengeluh karena terjadi pendaharan, sehingga tidak mungkin jalani persidangan. Karena pengobatan berapa lama kami tidak tahu, maka kami serahkan ke majelis penundaaan sampai kapan," paparnya.
(stb)