Semua kementerian dan lembaga mesin uang parpol

Kamis, 15 Agustus 2013 - 08:02 WIB
Semua kementerian dan lembaga mesin uang parpol
Semua kementerian dan lembaga mesin uang parpol
A A A
Sindonews.com - Semua kementerian dan lembaga dinilai sebagai mesin uang parpol untuk menghadapi Pemilu 2014 yang nota bene memerlukan modal besar, termasuk praktik korupsi yang terungkap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kalau sekadar mesin uang, semua kementerian yang ada menjadi sumber keuangan partai masing-masing," kata Pengamat Politik dari Universitas Airlangga Haryadi kepada Sindonews, Kamis (15/8/2013).

Namun Haryadi tak memastikan uang suap yang diterima mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai Rp7 miliar, ditujukan sebagai modal Partai Demokrat untuk menyelenggarakan konvensi capres pada Septermber 2013. "Bisa iya, bisa tidak," katanya.

Bukan hanya Partai Demokrat yang tengah berkuasa memanfaatkan kementerian dan lembaga sebagai mesin uang untuk mengumpulkan modal partai. Tapi menurut HAryadi seluruh partai yang duduk di kementerian dan lembaga menjadikannya sebagai mesin uang partai.

"Ini bukan hal yang wajar tapi dilakukan oleh semua partai yang punya kursi menteri memimpin lembaga pemerintahan," kata dia.

KPK resmi menahan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bersama dua tersangka lain, Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi, Rabu (14/8/13) malam, karena tertangkap tangan melakukan praktik suap.

Pasalnya, saat dikonfirmasi soal uang suap yang diterimanya dari Simon akan diberikan kepada Menteri ESDM Jero Wacik sekaligus Sekretaris Majelis Tinggi untuk kepentingan Konvensi Calon Presiden yang digelar Partai Demokrat, dia langsung menampiknya. "Tidak, tidak," kata Rudi sesaat sebelum memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung tersebut, Rabu (14/8/2013) malam.

Dikonfirmasi ulang soal penerimaan suap atas perintah Jero Wacik, Rudi hanya terdiam sambil menerobos kerumunan wartawan. Dia juga enggan menjawab soal pemberian suap dalam dua tahapan.

"Nanti kita tunggu proses berikutnya," tandasnya.

KPK menyangkakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Sementara Rudi dan Ardi disangkakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dollar singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi. Uang yang disita tersebut kemarin diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8605 seconds (0.1#10.140)