Mantan Menag dan mantan pimpinan KPK jadi tameng konvensi Demokrat

Kamis, 15 Agustus 2013 - 04:37 WIB
Mantan Menag dan mantan...
Mantan Menag dan mantan pimpinan KPK jadi tameng konvensi Demokrat
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni yang kini menjadi Ketua Komite Konvensi capres Partai Demokrat, dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurachman Ruki, jadi tameng komite konvensi tersebut.

Komite Konvensi Capres Demokrat mengklaim tidak menerima sumber dana haram karena berada di bawah pimpinan Maftuh dan Taufiqurachman.

"Ingat, dari 17 anggota komite, 10 orang berasal dari luar Partai Demokrat, dan independen. Termasuk ketuanya Maftuh Basyuni dan wakilnya Taufiqurachman Ruki, mantan Wakil Ketua KPK, pasti sangat menentang masuknya dana haram ke dalam komite konvensi," ujar anggota Komite Konvensi Capres Demokrat Humphrey Djemat kepada Sindonews, Kamis (15/8/2013).

Humphrey menegaskan, Komite Konvensi menggunakan sumber dana halal dan tidak menerima uang hasil korupsi di kementerian maupun lembaga, termasuk SKK Migas.

"Jelas diatur dalam peraturan tata tertib konvensi bahwa sumber pendanaan konvensi berasal dari sumber-sumber yang halal," kata pria yang berlatar belakang pengacara ini.

Lebih jauh Humphrey mengatakan, sumber dana penyelenggaraan konvensi Capres Demokrat akan diaudit dan dipublikasikan. "Jadi prinsip transparansi diberlakukan," ucap dia.

Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mencoba melindungi Partai Demokrat.

Pasalnya, saat dikonfirmasi soal uang suap yang diterimanya dari Simon akan diberikan kepada Menteri ESDM Jero Wacik sekaligus Sekretaris Majelis Tinggi untuk kepentingan Konvensi Calon Presiden yang digelar Partai Demokrat, dia langsung menampiknya. "Tidak, tidak," kata Rudi sesaat sebelum memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung tersebut, Rabu (14/8/2013) malam.

Diketahui, tersangka Simon ditahan di rutan KPK yang terletak di Guntur, Pomdam Jaya. Sementara Ardi ditahandi rutan yang sama dengan Rudi. Saat keluar hanya Rudi yang memberikan keterangan. Tapi dia mengklaim tidak melakukan korupsi atau menerima suap.

"Saya tidak melakukan korupsi tapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi. Ada teman yang datang membawa uang. Makanya biar proses hukum yang membuktikan," kilahnya.

Dikonfirmasi ulang soal penerimaan suap atas perintah Jero Wacik, Rudi hanya terdiam sambil menerobos kerumunan wartawan. Dia juga enggan menjawab soal pemberian suap dalam dua tahapan.

"Nanti kita tunggu proses berikutnya," tandasnya.
(lal)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved