KPK geledah Kantor SKK Migas dan Kantor Sekjen ESDM
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menindaklanjuti kasus dugaan suap terkait kewenangan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan melakukan penggeldahan di tiga tempat.
Penggeledahan dilakukan pasca penahanan tiga tersangka yakni Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi.
"Perlu disampaikan bahwa malam ini Tim Penyidik KPK melakukan Penggeledahan di beberapa tempat. Pertama, di kantor SKK Migas, Jln Gatot Subroto. Kedua, di kantor Sekjen ESDM Jln Medan Merdeka dan ketiga kantor tersangka Simon di SCBD," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada SINDO di Jakarta, Rabu (14/8/13) malam.
Diketahui, pasca menjalani pemeriksaan intensif tiga tersangka itu langsung ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (14/8) di rumah tahanan negara (rutan) Jakarta Timur Cabang KPK di dua lokasi berbeda.
Simon ditahan doi rutan KPK yang terletak di Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Ardi dan Rudi ditahan di rutan yang terletak di basemen gedung KPK.
KPK menyakakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sementara Rudi dan Ardi disangkakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dollar singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi.
Uang yang disita tersebut langsung diperlihatkan KPK saat konferensi pers penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.
Penggeledahan dilakukan pasca penahanan tiga tersangka yakni Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi.
"Perlu disampaikan bahwa malam ini Tim Penyidik KPK melakukan Penggeledahan di beberapa tempat. Pertama, di kantor SKK Migas, Jln Gatot Subroto. Kedua, di kantor Sekjen ESDM Jln Medan Merdeka dan ketiga kantor tersangka Simon di SCBD," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada SINDO di Jakarta, Rabu (14/8/13) malam.
Diketahui, pasca menjalani pemeriksaan intensif tiga tersangka itu langsung ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (14/8) di rumah tahanan negara (rutan) Jakarta Timur Cabang KPK di dua lokasi berbeda.
Simon ditahan doi rutan KPK yang terletak di Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Ardi dan Rudi ditahan di rutan yang terletak di basemen gedung KPK.
KPK menyakakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sementara Rudi dan Ardi disangkakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dollar singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi.
Uang yang disita tersebut langsung diperlihatkan KPK saat konferensi pers penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.
(lal)