KPK diminta memiskinkan Rudi Rubiandini
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memiskinkan koruptor, seperti mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini ini.
"Hukum harus ditegakkan, karena dia (Rudi Rubiandini) tidak berpikir berapa utang negara sekarang yang lebih kurang Rp2.000 triliun yang menjadi beban rakyat," ujar Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).
Sekedar diketahui, Rudi diduga menerima suap dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd. Diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka terhadap tiga orang, yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Menurut Pimpinan KPK Bambang Wijojanto, ketiganya berinisial R, S dan A. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti memberikan dan menerima suap.
"Di dalam Undang-undang pemberantasan korupsi, penerima dan pemberi suap dinyatakan bersalah," kata Bambang dalam jumpa persnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan, Rabu 14 Agustus 2013.
Dia mengaku, kendati sudah dinyatakan sebagai tersangka, ketiganya tetap akan menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Hingga saat ini, penyidik belum istirahat masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan barang bukti yang berhasil disita," ungkapnya.
Dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, telah memberhentikan sementara Rudi Rubiandini, sebagai Kepala SKK Migas lantaran terjerat kasus dugaan suap.
Hal demikian berdasarkan Keputusan Presiden nomor 93 tahun 2013, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Hukum harus ditegakkan, karena dia (Rudi Rubiandini) tidak berpikir berapa utang negara sekarang yang lebih kurang Rp2.000 triliun yang menjadi beban rakyat," ujar Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).
Sekedar diketahui, Rudi diduga menerima suap dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd. Diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka terhadap tiga orang, yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Menurut Pimpinan KPK Bambang Wijojanto, ketiganya berinisial R, S dan A. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti memberikan dan menerima suap.
"Di dalam Undang-undang pemberantasan korupsi, penerima dan pemberi suap dinyatakan bersalah," kata Bambang dalam jumpa persnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan, Rabu 14 Agustus 2013.
Dia mengaku, kendati sudah dinyatakan sebagai tersangka, ketiganya tetap akan menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Hingga saat ini, penyidik belum istirahat masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan barang bukti yang berhasil disita," ungkapnya.
Dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, telah memberhentikan sementara Rudi Rubiandini, sebagai Kepala SKK Migas lantaran terjerat kasus dugaan suap.
Hal demikian berdasarkan Keputusan Presiden nomor 93 tahun 2013, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(stb)