Ini kronologi tangkap tangan Rudi Cs
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku, operasi tangkap tangan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini telah dimulai sejak sore.
Bambang menuturkan, kronologis penangkapan bermula saat tersangka S memberikan uang kepada tersangka A sebesar USD 400 ribu bertempat di City Plaza, Gatot Subroto untuk diberikan kepada tersangka R.
Uang tersebut telah diambil tersangka S dari sebuah bank cabang pembantu di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian uang yang telah diserahkan tersangka S kepada tersangka A, selanjutnya akan diberikan kepada tersangka R di rumahnya dijalan Brawijaya VIII no 30 yang sebelumnya sudah melakukan janji pertemuan.
"Dana itu akan diberikan kepada saudara R yang dijanjikan akan bertemu jam 9 malam," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Setelah tersangka A selesai menyerahkan uang kepada tersangka R, lalu tersangka A diantarkan pulang oleh sopir pribadi tersangka R dengan menggunakan mobil milik tersangka R.
Selanjutnya, Deputi Penindakan KPK dan tim yang sudah mengendus proses transaksi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka A, R dan sopir pribadi serta dua satpam rumah tersangka R.
"Setelah keluar dari rumah (tersangka A dan sopir pribadi) langsung dilakukan penyergapan. A langsung dibawa kembali ke rumah R, dan uang USD 400 ribu ditemukan dan diambil," tuturnya.
KPK mengklaim, operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Menteri ESDM dan lima orang lainnya setelah mendapat laporan dari masyarakat, yang sudah mencurigai gerak gerik para tersangka.
Untuk memberikan keamanan terhadap pelapor, KPK tidak mau membeberkan kepada publik. Sementara itu, KPK secara resmi telah menetapkan Rudi Rubiandini serta dua orang yang berprofesi sebagai swasta, yakni inisial S dan A menjadi tersangka.
Sedangkan sopir pribadi dan dua orang satpam masih menjalani pemeriksaan intensif, bersama tiga tersangka lainnya oleh penyidik KPK.
Bambang menuturkan, kronologis penangkapan bermula saat tersangka S memberikan uang kepada tersangka A sebesar USD 400 ribu bertempat di City Plaza, Gatot Subroto untuk diberikan kepada tersangka R.
Uang tersebut telah diambil tersangka S dari sebuah bank cabang pembantu di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian uang yang telah diserahkan tersangka S kepada tersangka A, selanjutnya akan diberikan kepada tersangka R di rumahnya dijalan Brawijaya VIII no 30 yang sebelumnya sudah melakukan janji pertemuan.
"Dana itu akan diberikan kepada saudara R yang dijanjikan akan bertemu jam 9 malam," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Setelah tersangka A selesai menyerahkan uang kepada tersangka R, lalu tersangka A diantarkan pulang oleh sopir pribadi tersangka R dengan menggunakan mobil milik tersangka R.
Selanjutnya, Deputi Penindakan KPK dan tim yang sudah mengendus proses transaksi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka A, R dan sopir pribadi serta dua satpam rumah tersangka R.
"Setelah keluar dari rumah (tersangka A dan sopir pribadi) langsung dilakukan penyergapan. A langsung dibawa kembali ke rumah R, dan uang USD 400 ribu ditemukan dan diambil," tuturnya.
KPK mengklaim, operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Menteri ESDM dan lima orang lainnya setelah mendapat laporan dari masyarakat, yang sudah mencurigai gerak gerik para tersangka.
Untuk memberikan keamanan terhadap pelapor, KPK tidak mau membeberkan kepada publik. Sementara itu, KPK secara resmi telah menetapkan Rudi Rubiandini serta dua orang yang berprofesi sebagai swasta, yakni inisial S dan A menjadi tersangka.
Sedangkan sopir pribadi dan dua orang satpam masih menjalani pemeriksaan intensif, bersama tiga tersangka lainnya oleh penyidik KPK.
(stb)