Ditangkap KPK, Jero Wacik puji Rudi Rubiandini
A
A
A
Sindonews.com - Di mata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini adalah orang yang baik.
"Saya lihat orangnya baik. Guru besar. Makanya di mata saya baik. Selama ini kan kita percaya sama dia," ujar Jero di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka terhadap tiga orang, yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Menurut Pimpinan KPK Bambang Wijojanto, ketiganya berinisial R, S dan A. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti memberikan dan menerima suap.
"Di dalam undang-undang pemberantasan korupsi, penerima dan pemberi suap dinyatakan bersalah," kata Bambang dalam jumpa persnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013).
Dia mengaku, kendati sudah dinyatakan sebagai tersangka, ketiganya tetap akan menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Hingga saat ini, penyidik belum istirahat masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan barang bukti yang berhasil disita," ungkapnya.
"Saya lihat orangnya baik. Guru besar. Makanya di mata saya baik. Selama ini kan kita percaya sama dia," ujar Jero di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka terhadap tiga orang, yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Menurut Pimpinan KPK Bambang Wijojanto, ketiganya berinisial R, S dan A. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti memberikan dan menerima suap.
"Di dalam undang-undang pemberantasan korupsi, penerima dan pemberi suap dinyatakan bersalah," kata Bambang dalam jumpa persnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013).
Dia mengaku, kendati sudah dinyatakan sebagai tersangka, ketiganya tetap akan menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Hingga saat ini, penyidik belum istirahat masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan barang bukti yang berhasil disita," ungkapnya.
(kri)