Teroris dan koruptor dapat remisi 17 Agustus
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan korupstor dan teroris yang telah menjalani hukuman pidana, akan diberikan remisi dengan catatan tertentu.
Amir menjelaskan, kepada narapidana teroris akan diberikan remisi jika mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Sepanjang mereka dapat rekomendasi BNPT, pasti dapat remisi," ujar Amir di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Kepada narapidana kasus korupsi, Amir mengatakan juga akan memberikan remisi dengan ketentuan yang ditetapkan. Yakni kasus korupsi yang menjerat korupstor tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Sepanjang putusan terhadap mereka itu berkekuatan tetap sebelum 12 November 2012, dapat remisi mereka," terang Amir.
Namun terhadap narapidana kasus narkoba, Amir enggan menjelaskan lebih lanjut, utamanya terhadap Ratu Marijuana asal Australia Schapelle Leigh Corby, yang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
"Belum tahu, 17 Agustus kan masih nanti, nanti saya cek," singkatnya.
Amir menjelaskan, kepada narapidana teroris akan diberikan remisi jika mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Sepanjang mereka dapat rekomendasi BNPT, pasti dapat remisi," ujar Amir di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Kepada narapidana kasus korupsi, Amir mengatakan juga akan memberikan remisi dengan ketentuan yang ditetapkan. Yakni kasus korupsi yang menjerat korupstor tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Sepanjang putusan terhadap mereka itu berkekuatan tetap sebelum 12 November 2012, dapat remisi mereka," terang Amir.
Namun terhadap narapidana kasus narkoba, Amir enggan menjelaskan lebih lanjut, utamanya terhadap Ratu Marijuana asal Australia Schapelle Leigh Corby, yang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
"Belum tahu, 17 Agustus kan masih nanti, nanti saya cek," singkatnya.
(lal)