Aptisi tegaskan pentingnya reakreditasi prodi
A
A
A
Sindonews.com - Batas waktu bagi tiap program studi (prodi) di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan reakreditasi semakin dekat. Untuk mendorong reakreditasi, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) melakukan pelatihan sebagai wujud pembinaan.
"Kami sendiri sudah melakukan pelatihan terkait akreditasi ini pada seluruh PTS di Indonesia. Memang akreditasi itu merupakan sesuatu yang sudah melekat pada PTS. Akreditasi menjadi suatu keniscayaan dan wujud pertanggungjawaban PTS pada publik. Jadi harusnya sebelum habis waktu berlakunya, pengajuan reakreditasi sudah harus dilakukan," ujar Ketua Aptisi Pusat Prof Dr Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Selasa (13/8/2013).
Diakui Edy, hingga saat ini masih banyak PTS yang belum paham mengenai akreditasi, sehingga masih kurang upaya untuk mendapatkan nilai baik. Pelatihan mengenai akreditasi oleh Aptisi sendiri di Batam beberapa waktu lalu. "Padahal, kalau tidak terakreditasi jelas tidak diakui," imbuhnya.
Batas waktu reakreditasi prodi sendiri menurut UU Perguruan Tinggi jatuh pada 31 Agustus 2013 mendatang. Bagi prodi yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya telah habis akan mendapat sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.
Menurut Edy, pemberi nilai akreditasi jelas saat ini masih dilakukan oleh Badan Akresitasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Mengingat makin sempitnya waktu, ia mengimbau agar prodi yang belum terakreditas atau akan habis masa akreditasinya dalam enam bulan kedepan wajib segera mengajukan akreditasi pada BAN PT.
"Masalah BAN PT tidak siap, tidak masalah. Yang penting pengajuannya masuk dulu. Memang ada kemungkinan akan mengendap di BAN PT karena keterbatasan tenaga disana. Namun akan lebih baik daripada tidak mengajukan sama sekali. Dan dalam pengajuan akreditasi ini saya pikir menjadi tanggung jawab ketua prodi masing-masing," tutur Rektor UII Yogyakarta ini.
"Kami sendiri sudah melakukan pelatihan terkait akreditasi ini pada seluruh PTS di Indonesia. Memang akreditasi itu merupakan sesuatu yang sudah melekat pada PTS. Akreditasi menjadi suatu keniscayaan dan wujud pertanggungjawaban PTS pada publik. Jadi harusnya sebelum habis waktu berlakunya, pengajuan reakreditasi sudah harus dilakukan," ujar Ketua Aptisi Pusat Prof Dr Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Selasa (13/8/2013).
Diakui Edy, hingga saat ini masih banyak PTS yang belum paham mengenai akreditasi, sehingga masih kurang upaya untuk mendapatkan nilai baik. Pelatihan mengenai akreditasi oleh Aptisi sendiri di Batam beberapa waktu lalu. "Padahal, kalau tidak terakreditasi jelas tidak diakui," imbuhnya.
Batas waktu reakreditasi prodi sendiri menurut UU Perguruan Tinggi jatuh pada 31 Agustus 2013 mendatang. Bagi prodi yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya telah habis akan mendapat sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.
Menurut Edy, pemberi nilai akreditasi jelas saat ini masih dilakukan oleh Badan Akresitasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Mengingat makin sempitnya waktu, ia mengimbau agar prodi yang belum terakreditas atau akan habis masa akreditasinya dalam enam bulan kedepan wajib segera mengajukan akreditasi pada BAN PT.
"Masalah BAN PT tidak siap, tidak masalah. Yang penting pengajuannya masuk dulu. Memang ada kemungkinan akan mengendap di BAN PT karena keterbatasan tenaga disana. Namun akan lebih baik daripada tidak mengajukan sama sekali. Dan dalam pengajuan akreditasi ini saya pikir menjadi tanggung jawab ketua prodi masing-masing," tutur Rektor UII Yogyakarta ini.
(kri)