Patrialis: Ini amanat SBY
A
A
A
Sindonews.com - Patrialis Akbar resmi dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim konstitusi menggantikan Achmad Sodiki yang masa jabatannya berakhir pada Agustus 2013.
Patrialis mengatakan, jabatan barunya sebagai hakim konstitusi merupakan amanat dari SBY. "Karena memang ini amanah pemerintah untuk mewakili pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK) khusnya amanat dari Presiden SBY," ujar Patrialis di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Mantan Menteri Huku dan HAM ini menyadari adanya pro dan kontra terhadap penunjukan langsung dirinya sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden SBY. Namunhal itu ditanggapi wajar.
"Itu bagian dari dinamika yang harus kita hormati, dunia ini wajar ada pro dan kontra, dari penduduk Indonesia paling hanya sebagian kecil yang kontra, saya menghormatinya," kata mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia menjelaskan, sebelumnya pernah ikut seleksi calon hakim konstitusi di Komisi III DPR namun mengundurkan diri karena masih menjabat sebagai komisris di BUMN Bukit Asam.
"Di Komisi III memang waktu itu ada pekerjaan tanggung jawab saya yang belum selesai di Bukit Asam, dan setelah selesai ada amanah lagi, tidak baik kalau tidak diambil, maka saya terima hakim MK ini,"jelasnya.
Patrialis mengatakan, jabatan barunya sebagai hakim konstitusi merupakan amanat dari SBY. "Karena memang ini amanah pemerintah untuk mewakili pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK) khusnya amanat dari Presiden SBY," ujar Patrialis di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Mantan Menteri Huku dan HAM ini menyadari adanya pro dan kontra terhadap penunjukan langsung dirinya sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden SBY. Namunhal itu ditanggapi wajar.
"Itu bagian dari dinamika yang harus kita hormati, dunia ini wajar ada pro dan kontra, dari penduduk Indonesia paling hanya sebagian kecil yang kontra, saya menghormatinya," kata mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia menjelaskan, sebelumnya pernah ikut seleksi calon hakim konstitusi di Komisi III DPR namun mengundurkan diri karena masih menjabat sebagai komisris di BUMN Bukit Asam.
"Di Komisi III memang waktu itu ada pekerjaan tanggung jawab saya yang belum selesai di Bukit Asam, dan setelah selesai ada amanah lagi, tidak baik kalau tidak diambil, maka saya terima hakim MK ini,"jelasnya.
(lal)