Pemerintah tak permasalahkan pengangkatan Patrialis digugat

Senin, 12 Agustus 2013 - 16:08 WIB
Pemerintah tak permasalahkan...
Pemerintah tak permasalahkan pengangkatan Patrialis digugat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tak ambil pusing atas langkah Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Indonesia kan bebas untuk menyampaikan pendapat, jadi kita terima saja pendapat itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/8/2013).

Akan tetapi, dia menegaskan, aturan dalam memilih hakim konstitusi sudah jelas. "Jadi, ada tiga pihak dari MA (Mahkamah Agung), DPR dan pemerintah. Jadi kalau pemerintah kan pemerintah yang memilih," ungkap Djoko.

"Dan itu di dalam internal pemerintah juga sudah dalam proses. Melalui Menteri Hukum dan HAM, melalui saya, proses itu ada. Itu adalah hak pemerintah, karena itu adalah wakil dari pemerintah di MK," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)