ICW desak pemerintah terapkan PP 99/2012

Minggu, 11 Agustus 2013 - 18:04 WIB
ICW desak pemerintah terapkan PP 99/2012
ICW desak pemerintah terapkan PP 99/2012
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah untuk berkaca pada PP 99/2012 soal pemberian remisi pada momen 17 Agustus kepada para terpidana kasus korupsi.

Aktivis ICW Tama S Langkun menegaskan, ada dua hal yang bisa diterima koruptor untuk mendapatkan remisi sesuai dengan peraturan tersebut.

"Pastikan aja PP 99/2012, dia Justice Collaborator atau mengembalikan uang negara tidak? nah kalau tidak tinggalkan saja (tidak usah diberi remisi," kata Tama di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).

Menurut dia, untuk menjadi justice collaborator ini pun para terpidana korupsi harus membangun komunikasi dengan institusi hukum terkait keinginannya itu.

"Nah untuk justice collaborator ini juga harus ada komunikasi dengan institusi hukum, ini perlu dibangun," tegasnya.

Tama pun menyayangkan terkait hal itu, karena kata dia, saat ini hukuman penjara yang diterima koruptor masih tergolong ringan.

Hal itu terbukti dari hasil riset yang dilakukan ICW terhadap hukuman yang diterima koruptor sepanjang tiga tahun terakhir.

"Kerugian negara yang diketok pengadilan mencapai 6,4 triliun dengan 756 tersangka. Dan mereka lebih banyak hanya menerima 2,1 tahun sampai lima tahun penjara. Jadi, jangan banjir remisi, bagaimana dengan efek jera," pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0997 seconds (0.1#10.140)
pixels