Patrialis calon Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah

Selasa, 06 Agustus 2013 - 15:49 WIB
Patrialis calon Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah
Patrialis calon Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengaku, bulan Juli 2013 kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Surat Keputusan untuk mencalonkan kembali Maria Farida Indrati, sebagai Hakim Konstitusi dan memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki sebagai Hakim Konstitusi dari unsur Pemerintah.

"Berdasarkan peraturan yang berlaku Hakim Konstitusi Achmad Sodiki harus pensiun, karena sudah berusia 70 tahun," kata Menkum HAM melalui siaran persnya, Selasa (6/9/2013).

Dia mengaku, Patrialis Akbar tertanggal 13 Desember 2011 lalu sudah tidak menjadi pengurus atau anggota Partai Amanat Nasional (PAN). Patrialis ditunjuk untuk menggantikan Achmad Sodiki, sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur Pemerintah

"Pengajuan nama Patrialis Akbar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan rapat koordinasi, antara saya dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta menteri Sekretaris Negara," katanya.

Artinya, nama Patrialis Akbar diusulkan kepada Presiden SBY berdasarkan rapar koordinasi. "Kami mengusulkan kepada Presiden SBY agar Hakim Achmad Sodiki segera digantikan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2013-2018 mendatang," imbuhnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8358 seconds (0.1#10.140)