Lebaran 2013, ada terpidana korupsi dapat remisi

Selasa, 06 Agustus 2013 - 15:10 WIB
Lebaran 2013, ada terpidana...
Lebaran 2013, ada terpidana korupsi dapat remisi
A A A
Sindonews.com - Plh Dirjen Pas Bambang Krisbanu enggan membeberkan identitas warga binaan korupsi dan teroris, yang mendpatkan remisi (pemotongan masa tahanan) pada perayaan Lebaran tahun 2013 ini.

"Jadi saya tidak berani memberikan beri informasi lebih selain jumlahnya," kata Bambang di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (6/8/2013).

Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah terpidana korupsi dan teroris yang mendapatkan remisi pada Lebaran ini. Bambang tetap tidak mau membeberkan. "Nanti, jangan sekaran," kata dia.

Namun Bambang tidak membantah pada Lebaran ini ada terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. "Ada," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Kepala Biro humas Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) Barimbing mengatakan, jumlah penguhi lembaga pemasyarakatan seluruhnya berjumlah 163.147 orang, terdiri dari 111.786 napi dan 51.361 tahanan.

Barimbing mengatakan, perayaan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, sebanyak 53.555 warga binaan mendapatkan remisi khusus I.

"Sedangkan 841 warga binaan mendapatkan remisi khusus II," kata MJ Barimbing di kantor Kemkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).

Dia menjelaskan remisi khusus (RK) kelas satu, sebanyak 14.785 jiwa mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari, sedangkan sebanyak 34.302 orang mendapat potongan masa tahanan 1 bulan.

“Tak hanya itu, ada 3.415 orang mendapat potongan masa hukuman selama satu bulan, 15 hari dan 1.053 orang mendapat potongan masa hukuman dua bulan,” paparnya.

Berimbing mengatakan, remisi khusus kelas II ada 386 orang mendapatkan potongan hukuman 15 hari, 405 mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan, 34 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari dan 16 orang mendapatkan pengurangan selama 2 bulan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0308 seconds (0.1#10.140)