Dugaan korupsi Pantura, Kemen PU pihak bertanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku pihaknya sudah melaporkan empat kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalur Pantai Utara (Pantura) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan Boyamin tersebut, disebutkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur Pantura.
"Pelaporan ini didasarkan pengaduan masyarakat dan pendalaman atas kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalur Pantura," kata Boyamin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (4/8/2013).
Beberapa proyek yang diduga bermasalah itu adalah proyek swakelola perbaikan jalan yang bersifat rutin. Dia menuding Kemen PU diduga telah mengurangi volume aspal kepada suplier asphalt mixing plant (AMP). Hal ini mengakibatkan sepanjang 1.300 KM jalur Pantura selalu mengalami perbaikan karena sering kali rusak.
"Misalnya, pejabat Kemen PU yang membidangi perbaikan jalan secara swakelola membuat SPK pemesanan aspalmix sebanyak 10 dumptruk namun pelaksanaannya hanya empat dumptruk, sehingga uang sebesar enam dumptruk masuk oknum tersebut," ungkapnya.
Boyamin juga menuturkan bahwa proyek jalan baru Brebes-Tegal Bypass dengan anggaran sebesar Rp270 miliar, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan anggaran. Karena terbukti, terjadi penurunan kualitas.
Indikatornya, lanjut Boyamin, pekerjaan penimbunan dilakukan dengan tanah di atas lahan rawa-rawa air payau sehingga penimbunan tanah tidak maksimal. "Dengan cepat rusak dan amblas maka akan menjadi proyek abadi setiap dua sampai lima tahun selalu muncul perbaikan," tukasnya.
Dia menambahkan, proyek lainnya yang dilaporkan ke KPK adalah proyek peningkatan jalan Lingkar Pemalang dengan pagu anggaran sebesar Rp44,5 miliar. Boyamin mengatakan, seharusnya bahan baku untuk sekat antara tanah dan timbunan sebelum beton dan aspal (geotekstil) adalah non woven namun yang digunakan adalah bahan woven.
Proyek terakhir yang dilaporkan Boyamin ke KPK, adalah proyek peningkatan jalan Tegal-Pemalang dengan pagu anggaran sebesar Rp109 miliar. Boyamin mengatakan bahwa pengerjaan proyek jalan Tegal-Pemalang tersebut di bawah kualitas, sehingga selalu mengalami perbaikan. Untuk menutupi keburukan proyek selalu dilakukan proses perbaikan dengan anggaran sebesar Rp65 miliar.
"Artinya anggaran Rp65 miliar merupakan bentuk penghambur-hamburan uang negara. Kalau proyek tersebut benar, tidak akan ada penambahan dana Rp 65 miliar," ujar Boyamin.
Untuk diketahui, selain melaporkan empat proyek Jalur Pantura, Boyamin juga telah melaporkan tiga proyek peningkatan jalan lainnya yakni, Jalan Boyolali-Kertasura dengan anggaran senilai Rp140 miliar.
Lalu proyek Jalan Tol Solo-Kertosono dengan pagu anggarannya sebesar Rp104 miliar dan proyek lainnya yaitu proyek peningkatan Jalan Wangon-Batas Jabar dengan pagu anggaran sebesar Rp150. Miliar.
Dalam laporan Boyamin tersebut, disebutkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur Pantura.
"Pelaporan ini didasarkan pengaduan masyarakat dan pendalaman atas kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalur Pantura," kata Boyamin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (4/8/2013).
Beberapa proyek yang diduga bermasalah itu adalah proyek swakelola perbaikan jalan yang bersifat rutin. Dia menuding Kemen PU diduga telah mengurangi volume aspal kepada suplier asphalt mixing plant (AMP). Hal ini mengakibatkan sepanjang 1.300 KM jalur Pantura selalu mengalami perbaikan karena sering kali rusak.
"Misalnya, pejabat Kemen PU yang membidangi perbaikan jalan secara swakelola membuat SPK pemesanan aspalmix sebanyak 10 dumptruk namun pelaksanaannya hanya empat dumptruk, sehingga uang sebesar enam dumptruk masuk oknum tersebut," ungkapnya.
Boyamin juga menuturkan bahwa proyek jalan baru Brebes-Tegal Bypass dengan anggaran sebesar Rp270 miliar, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan anggaran. Karena terbukti, terjadi penurunan kualitas.
Indikatornya, lanjut Boyamin, pekerjaan penimbunan dilakukan dengan tanah di atas lahan rawa-rawa air payau sehingga penimbunan tanah tidak maksimal. "Dengan cepat rusak dan amblas maka akan menjadi proyek abadi setiap dua sampai lima tahun selalu muncul perbaikan," tukasnya.
Dia menambahkan, proyek lainnya yang dilaporkan ke KPK adalah proyek peningkatan jalan Lingkar Pemalang dengan pagu anggaran sebesar Rp44,5 miliar. Boyamin mengatakan, seharusnya bahan baku untuk sekat antara tanah dan timbunan sebelum beton dan aspal (geotekstil) adalah non woven namun yang digunakan adalah bahan woven.
Proyek terakhir yang dilaporkan Boyamin ke KPK, adalah proyek peningkatan jalan Tegal-Pemalang dengan pagu anggaran sebesar Rp109 miliar. Boyamin mengatakan bahwa pengerjaan proyek jalan Tegal-Pemalang tersebut di bawah kualitas, sehingga selalu mengalami perbaikan. Untuk menutupi keburukan proyek selalu dilakukan proses perbaikan dengan anggaran sebesar Rp65 miliar.
"Artinya anggaran Rp65 miliar merupakan bentuk penghambur-hamburan uang negara. Kalau proyek tersebut benar, tidak akan ada penambahan dana Rp 65 miliar," ujar Boyamin.
Untuk diketahui, selain melaporkan empat proyek Jalur Pantura, Boyamin juga telah melaporkan tiga proyek peningkatan jalan lainnya yakni, Jalan Boyolali-Kertasura dengan anggaran senilai Rp140 miliar.
Lalu proyek Jalan Tol Solo-Kertosono dengan pagu anggarannya sebesar Rp104 miliar dan proyek lainnya yaitu proyek peningkatan Jalan Wangon-Batas Jabar dengan pagu anggaran sebesar Rp150. Miliar.
(kur)