Sidang DKPP, ucapan Bawaslu tak konsisten

Kamis, 01 Agustus 2013 - 13:32 WIB
Sidang DKPP, ucapan...
Sidang DKPP, ucapan Bawaslu tak konsisten
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dapil 1 Sumatera Barat Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Husen, Didi Suprianto, menilai ucapan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak konsisten dalam persidangan.

Demikian dikatakan Didi yang juga Badan Hukum PAN saat memberi keterangan disidang kode etik atas dugaan pelanggaraan yang dilakukan anggota Bawaslu dalam menjalankan proses sidang sengketa pemilu.

"Saya lebih menghargai ucapan anggota KPU daripada anggota Bawaslu ini (Nelson Simanjuntak)," ujar Didi, diruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Untuk diketahui, pihak pengadu (Selviana Sofyan Husen dan kuasa hukum) mempertanyakan sikap Bawaslu dalam sidang sengketa pemilu yang tidak meloloskan Selviana didaerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 1. Padahal, secara administrasi pihak pengadu sudah menyertakan surat keterangan dari duta besar (Dubes) Indonesia sebagai pengganti Ijazah yang hilang.

Sementara itu, Selviana yang ditemui seusai sidang mengatakan, pihaknya akan terus berjuang demi mendapatkan hak kontitusinya untuk tetap diikutsertakan sebagai peserta pemilu legislatif mendatang. Namun, jika DKPP memutuskan hal lain, dan dirinya dinyatakan tidak lolos, maka dirinya sudah siap dengan keputusan tersebut.

"Saya tetap berusaha dan berjuang. Tapi, kalo keputusannya lain, ya saya serahkan sama DKPP seperti apa nantinya," ucap Selviana.

Seperti diketahui, dalam sidang sengketa Pemilu, Selviana dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Bawaslu setelah adminstrasi persyaratan hanya menyertakan surat keterangan kelulusan sekolah setingkat SMA sebagai pengganti Ijazahnya yang hilang saat sekolah di Swiss.

Saat kalah dalam persidangan sengketa pemilu di Bawaslu, maka pihak Selviana dan kuasa hukumnya mengajukan kasusnya di DKPP untuk dilakukan sidang kode etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yakni anggota Bawaslu.

Sidang putusan sendiri dijelaskan Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini baru akan dilakukan setelah majelis hakim DKPP melakukan rapat dan kesimpulan di internal DKPP untuk menilai hasil materi selama persidangan.

"Belum ditentukkan jawdalnya. Masih menunggu hasil rapat di internal DKPP untuk menentukan putusan," jelas Nur Hidayat.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0853 seconds (0.1#10.140)