Kasus Hambalang, Denny JA diperiksa KPK

Kamis, 01 Agustus 2013 - 11:53 WIB
Kasus Hambalang, Denny...
Kasus Hambalang, Denny JA diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemberian gratifikasi di proyek Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hari ini penyidik KPK memanggil Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny Januar Ali atau lebih dikenal Denny JA sebagai saksi untuk mantan ketua umum PD Anas Urbaningrum.

”Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009.
Anas diduga menerima mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8644 seconds (0.1#10.140)