KPK nilai pejabat terima parsel melanggar moral

Rabu, 31 Juli 2013 - 15:46 WIB
KPK nilai pejabat terima...
KPK nilai pejabat terima parsel melanggar moral
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima hadiah atau tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri. Hal itu untuk menjaga marwah independensi instansinya.

"Fasilitas itu misalnya bepergian keluar negeri dan keluar kota itu difasilitasi, itu juga tidak boleh. maka surat-surat yang kami edarkan selama itu untuk menjaga marwah dari individu pejabatnya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini menjelaskan, menerima parsel dari sebenarnya secara moral sudah terhina, pasalnya biasanya parsel diberikan terkait dengan jabatan.

"orang memberikan parcel itu kan sebebenarnya penghinaan loh, penghinaan pada yang memberi, jadi kalau pejabat menerima parcel itu sebenarnya terhina secara moral,".

Tak hanya itu, Busyro menilai jika ada pejabat menggunakan mobil dinas kepentingan mudik menyalahi amanah. "ya, mobil dinas itu kan milik pemerintah. penggunaan itu menyalahi amanah," kata dia.

Busyro menambahkan bila ada pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas sudah termasuk abuse of power. "Lewat media bisa melaporkan. Itu abuse of power, abuse of amanah," pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)