Pengangkatan Patrialis Akbar hak Presiden SBY

Rabu, 31 Juli 2013 - 14:58 WIB
Pengangkatan Patrialis Akbar hak Presiden SBY
Pengangkatan Patrialis Akbar hak Presiden SBY
A A A
Sindonews.com - Menurut pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, tidak ada yang salah dalam proses pengangkatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitus.

"Secara konstitusional tidak ada yang salah dengan penunjukan itu," ujar Margarito kepada Sindonews, melalui pesan singkat, Rabu (31/7/2013).

Sebab, kata dia, penunjukkan mantan Menkum HAM Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi itu, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Jadi tidak harus menggunakan prosedur fit and proper test," katanya.

Dia pun menanggapi penilaian Koalisi Masyarakat Sipil yang menyebutkan bahwa proses pencalonan Patrialis Akbar cacat hukum, karena melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Sekedar informasi, Pasal 19 Undang-Undang MK mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. "Sampai kiamat anda tidak ketemu dasar hukum untuk mengatakan prosesnya cacat," tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM menggantikan pendahulunya Achmad Sodiki.

Selain itu, Presiden SBY juga memperpanjang masa jabatan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi periode 2013-2018.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7043 seconds (0.1#10.140)