SBY didesak batalkan penunjukan Patrialis jadi hakim MK
Rabu, 31 Juli 2013 - 01:08 WIB
SBY didesak batalkan penunjukan Patrialis jadi hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mendesak pembatalan penunjukan Patrialis Akbar oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penunjukkan Patrialis dianggap tidak memperhatikan rekam jejak (track record) yang kurang cemerlang.
Koalisi ini beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), koalisi tersebut juga terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan LBH Jakarta.
"Dalam rangka menyelamatkan MK, kami meminta Presiden SBY membatalkan penunjukan Patrialis Akbar sebagai calon hakim konstitusi dari unsur pemerintah karena prosesnya yang cacat hukum dan berpotensi melemahkan institusi MK," ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Emerson Yuntho melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (30/7/2013).
Ia mengatakan, perlu dilakukan pembentukan panitia seleksi calon hakim konstitusi dan menjalankan proses seleksi secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
Langkah ini dipandang penting agar seleksi yang dilakukan mampu menjaring calon-calon hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, mampu berlaku adil, serta seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
"Sebelum proses seleksi selesai dilakukan maka presiden wajib memperpanjang masa jabatan Achmad Sodiki selaku hakim konstitusi," ucap Emerson.
Peneliti ICW ini menambahkan, alasan penolakan terhadap Patrialis karena selama menjabat sebagai Menkum HAM sejumlah kebijakannya dinilai tidak pro pemberantasan korupsi. Sejumlah kebijakan Patrialis saat menjabat sebagai menteri dianggap kontroversial dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Antara lain pemberian “obral” remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor, pembangunan sel khusus koruptor di LP Cipinang dan dukungan terhadap pemberian grasi terhadap Syaukani, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Pada era Patrialis juga terungkap skandal sel mewah milik Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu," pungkasnya.
Koalisi ini beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), koalisi tersebut juga terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan LBH Jakarta.
"Dalam rangka menyelamatkan MK, kami meminta Presiden SBY membatalkan penunjukan Patrialis Akbar sebagai calon hakim konstitusi dari unsur pemerintah karena prosesnya yang cacat hukum dan berpotensi melemahkan institusi MK," ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Emerson Yuntho melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (30/7/2013).
Ia mengatakan, perlu dilakukan pembentukan panitia seleksi calon hakim konstitusi dan menjalankan proses seleksi secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
Langkah ini dipandang penting agar seleksi yang dilakukan mampu menjaring calon-calon hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, mampu berlaku adil, serta seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
"Sebelum proses seleksi selesai dilakukan maka presiden wajib memperpanjang masa jabatan Achmad Sodiki selaku hakim konstitusi," ucap Emerson.
Peneliti ICW ini menambahkan, alasan penolakan terhadap Patrialis karena selama menjabat sebagai Menkum HAM sejumlah kebijakannya dinilai tidak pro pemberantasan korupsi. Sejumlah kebijakan Patrialis saat menjabat sebagai menteri dianggap kontroversial dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Antara lain pemberian “obral” remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor, pembangunan sel khusus koruptor di LP Cipinang dan dukungan terhadap pemberian grasi terhadap Syaukani, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Pada era Patrialis juga terungkap skandal sel mewah milik Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu," pungkasnya.
(kri)