Direktur Master Steel tidak ajukan eksepsi
A
A
A
Sindonews.com - Direktur The Master Steel Diah Soembedi telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang suap kepada pegawai Pajak.
Namun Diah bersama tim kuasa hukum tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK yang sudah dibacakan, sehingga sidang akan dilanjutkan.
"kami tidak mengajukan eksepsi," kata Diah usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa, (30/7/2013).
Pada persidangan selanjutnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mohon izin sehabis lebaran yang mulia," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh hakim ketua Amin Ismanto akan kembali digelar pada 16 Agustus mendatang. Namun saksi yang akan dihadirkan belum diketahui.
Diah Soemedi didakwa telah melakukan penyuapan terhadap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu Dolar Singapura (SGD) supaya penyidikan pajak perusahaanya dihentikan.
Diah bersama anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang 600 ribu SGD atau setara dengan Rp 4,8 miliar (nilai jual SGD Rp 8.100) kepada penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
Namun Diah bersama tim kuasa hukum tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK yang sudah dibacakan, sehingga sidang akan dilanjutkan.
"kami tidak mengajukan eksepsi," kata Diah usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa, (30/7/2013).
Pada persidangan selanjutnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mohon izin sehabis lebaran yang mulia," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh hakim ketua Amin Ismanto akan kembali digelar pada 16 Agustus mendatang. Namun saksi yang akan dihadirkan belum diketahui.
Diah Soemedi didakwa telah melakukan penyuapan terhadap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu Dolar Singapura (SGD) supaya penyidikan pajak perusahaanya dihentikan.
Diah bersama anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang 600 ribu SGD atau setara dengan Rp 4,8 miliar (nilai jual SGD Rp 8.100) kepada penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
(lal)