Fathanah ikut bermain di proyek PLTS

Senin, 29 Juli 2013 - 21:57 WIB
Fathanah ikut bermain di proyek PLTS
Fathanah ikut bermain di proyek PLTS
A A A
Sindonews.com - Yohanes Baskoro, Karyawan PT Radina Niaga Mulia dihadirkan sebagai saksi untuk Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kesaksiannya, Yohanes mengatakan, pernah mengambil uang Rp400 juta dari Fathanah. Namun, dia mengaku tidak mengetahui peruntukan uang tersebut.

"Sekitar bulan Desember 2012, pernah diperintahkan Elda (komisaris PT Radina Niaga Mulia) untuk ambil uang dari terdakwa sekitar Rp400 juta," kata Yohanes saat bersaksi di sidang terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7/2013) malam.

Menurutnya, uang 400 juta tersebut diserahkan kepada Roni dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Selain uang 400 juta, Yohanes mengaku kerap diperintahkan oleh Elda mengambil uang ke Fathanah. Pasalnya, Elda bersama Jerry Roger memerintahkan mengantarkan uang Rp 1,3 miliar kepada Roni di Mall of Indonesia (MOI).

"Saya kurang begitu tahu (hubungan Elda, terdakwa dengan Roni)," ujar Yohanes.

Yohanes saat bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq mengaku diperintahkan mengambil uang Rp400 juta dari Ahmad Fathanah untuk dialokasikan ke proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian PDT.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5649 seconds (0.1#10.140)