Pemerintah harus minta pertanggungjawaban PJTKI
Senin, 29 Juli 2013 - 15:10 WIB
Pemerintah harus minta pertanggungjawaban PJTKI
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPR Sarifudding Sudding mengatakan, momentum Idul Fitri kali ini, dijadikan langkah baru oleh pemerintah untuk memperjuangkan nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Apalagi sebagian besar TKI yang bekerja di luar negeri saat ini tengah memanfaatkan cuti tahunan yang menjadi hak TKI di luar negeri untuk pulang ke Indonesia dan merayakan Idul Fitri.
“Pemerintah harus mengawal hak-hak para TKI, terutama yang hendak dan sudah pulang ke Tanah Air hendak berlebaran bersama keluarganya. Jangan sampai mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun di luar negeri tidak bisa merayakan Idul Fitri hanya karena gajinya tidak dibayar oleh perusahaan atau majikan yang mempekerjakan mereka,” ujar Sudding, lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (29/7/2013).
Menurutnya, pertanggungjawaban Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) lebih jauh, saat ditanya mengenai solusi yang diusulkan DPR untuk meminimalisir kejadian dimana TKI tidak dipenuhi hak-haknya, Sudding dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah punya power untuk menginstruksikan kepada PJTKI agar mengurus hak TKI yang dikirimkan PJTKI yang bersangkutan.
“Para TKI yang bekerja ke luar negeri mayoritas berangkat melalui PJKTI. Pemerintah harus meminta pertanggungjawaban PJTKI tersebut, agar membantu mengurus hak-hak TKI, sehingga para TKI yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak pulang dengan tangan hampa,” kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
Selain itu, Pemerintah juga memiliki kantor perwakilan di luar negeri, dimana para TKI bekerja. Kantor Perwakilan, baik itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal (Konjen). "Mereka tidak boleh tinggal diam ketika mengetahui ada TKI bermasalah di negara tersebut," pungkasnya.
Apalagi sebagian besar TKI yang bekerja di luar negeri saat ini tengah memanfaatkan cuti tahunan yang menjadi hak TKI di luar negeri untuk pulang ke Indonesia dan merayakan Idul Fitri.
“Pemerintah harus mengawal hak-hak para TKI, terutama yang hendak dan sudah pulang ke Tanah Air hendak berlebaran bersama keluarganya. Jangan sampai mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun di luar negeri tidak bisa merayakan Idul Fitri hanya karena gajinya tidak dibayar oleh perusahaan atau majikan yang mempekerjakan mereka,” ujar Sudding, lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (29/7/2013).
Menurutnya, pertanggungjawaban Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) lebih jauh, saat ditanya mengenai solusi yang diusulkan DPR untuk meminimalisir kejadian dimana TKI tidak dipenuhi hak-haknya, Sudding dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah punya power untuk menginstruksikan kepada PJTKI agar mengurus hak TKI yang dikirimkan PJTKI yang bersangkutan.
“Para TKI yang bekerja ke luar negeri mayoritas berangkat melalui PJKTI. Pemerintah harus meminta pertanggungjawaban PJTKI tersebut, agar membantu mengurus hak-hak TKI, sehingga para TKI yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak pulang dengan tangan hampa,” kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
Selain itu, Pemerintah juga memiliki kantor perwakilan di luar negeri, dimana para TKI bekerja. Kantor Perwakilan, baik itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal (Konjen). "Mereka tidak boleh tinggal diam ketika mengetahui ada TKI bermasalah di negara tersebut," pungkasnya.
(maf)