DPR ingatkan pemerintah soal tak dipenuhinya hak-hak TKI
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPR RI Sarifudding Sudding meminta, agar Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memberikan perhatian ekstra kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak pulang atau sudah tiba di Tanah Air untuk merayakan Idul Fitri.
Menurutnya, kasus 24 TKI yang tidak mendapatkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada saat bekerja di PT Melaf Lamp di Jeddah, harus menjadi pelajaran berharga, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagaimana diberitakan di media, gaji selama satu tahun, THR dan pesangon yang seharusnya menjadi hak 24 TKI yang bekerja di Jeddah tersebut, tidak dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Para TKI juga sudah mengadukan kasus tersebut ke Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah.
Namun, sampai mereka tiba di Tanah Air, tidak ada kejelasan mengenai hak-hak mereka. Meski pengaduan TKI tersebut merupakan kasus lama, namun Sudding yakin, sampai saat ini masih banyak kejadian semacam itu, dan tidak pernah ada penyelesaian.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menjelaskan, kasus yang dialami 24 TKI tanah air dengan tangan hampa karena gajinya tidak dibawa oleh perusahaan yang mempekerjakan TKI di Timur Tengah tersebut, hanya merupakan fenomena gunung es. Masih banyak TKI yang bekerja di luar negeri yang nasibnya sama, bahkan lebih buruk dari 24 TKI yang melaporkan kasusnya ke KJRI tersebut.
“Saya sangat yakin, diluar (kasus 24 TKI) itu masih banyak TKI yang hak-haknya terabaikan ketika bekerja di luar negeri. Ini hanya seperti puncak gunung es. Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah, karena para TKI tersebut adalah warga negara Indonesia yang sah, dan harus
diperjuangkan dan dilindungi hak-haknya,” tegas Sudding, lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (29/7/2013).
Menurutnya, kasus 24 TKI yang tidak mendapatkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada saat bekerja di PT Melaf Lamp di Jeddah, harus menjadi pelajaran berharga, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagaimana diberitakan di media, gaji selama satu tahun, THR dan pesangon yang seharusnya menjadi hak 24 TKI yang bekerja di Jeddah tersebut, tidak dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Para TKI juga sudah mengadukan kasus tersebut ke Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah.
Namun, sampai mereka tiba di Tanah Air, tidak ada kejelasan mengenai hak-hak mereka. Meski pengaduan TKI tersebut merupakan kasus lama, namun Sudding yakin, sampai saat ini masih banyak kejadian semacam itu, dan tidak pernah ada penyelesaian.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menjelaskan, kasus yang dialami 24 TKI tanah air dengan tangan hampa karena gajinya tidak dibawa oleh perusahaan yang mempekerjakan TKI di Timur Tengah tersebut, hanya merupakan fenomena gunung es. Masih banyak TKI yang bekerja di luar negeri yang nasibnya sama, bahkan lebih buruk dari 24 TKI yang melaporkan kasusnya ke KJRI tersebut.
“Saya sangat yakin, diluar (kasus 24 TKI) itu masih banyak TKI yang hak-haknya terabaikan ketika bekerja di luar negeri. Ini hanya seperti puncak gunung es. Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah, karena para TKI tersebut adalah warga negara Indonesia yang sah, dan harus
diperjuangkan dan dilindungi hak-haknya,” tegas Sudding, lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (29/7/2013).
(maf)