DPR apresiasi KPK jerat pegawai MA

Sabtu, 27 Juli 2013 - 05:03 WIB
DPR apresiasi KPK jerat...
DPR apresiasi KPK jerat pegawai MA
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI mengapresiasi keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) Djodi Supratman (DS), dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap oleh seorang pengacara.

"Saya ucapkan selamat untuk KPK atas keberhasilannya kali ini. Sebab ini masuk di jantung lembaga peradilan, meskipun nilainya kecil," kata Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika kepada Sindonews, Sabtu (27/7/2013).

Politikus Partai Demokrat ini mendesak lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini untuk tidak berhenti pada pada Djodi Supratman yang sudah berstatus tersangka, namun harus membidik pelaku lain di lingkungan MA.

"Nilai yang kecil ditutup dengan subyek yang vital dalam sistem peradilan kita, tentunya kita berharap ini akan berkembang lebih luas karena yang ditangkap kan tidak punya akses memutuskan perkara," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap seorang pengacara Mario Carmelio Bernardo dan seorang pegawai MA Djodi Supratman, melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis, 25 Juni 2013.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, commitment fee antara keduanya hampir mencapai Rp300-400 juta. Sementara uang yang sudah diberikan Mario diduga sekitar Rp200 juta sebagai uang muka (DP).

Mario yang merupakan anak buah Hotma ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)