MA tunggu informasi dari KPK soal DS
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawainya berinisial DS. Sebab, pihak MA sendiri belum mengetahui jelas perkara yang membelit pegawainya tersebut.
"Kami masih menunggu info dari KPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (26/7/2013).
Akan tetapi, kata dia, bila ada personel MA yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) atau diikuti dengan perintah penahanan, maka MA sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada pejabat yang berwenang. "MA akan ikuti proses yang berlaku," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio), kepada DS (Djodi Supratman) staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlangsung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
Mario dipastikan merupakan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Johan menjelaskan informasi terkait pemberian atau penerimaan uang itu diterima dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lantas pada pukul 12.15 WIB KPK meringkus Djodi di sekitar kawasan Monumen Nasional.
Tim pertama langsung membawa DS ke KPK yang tiba sekira pukul 13.30 WIB. Sementara tim kedua, menangkap MCB sekira pukul 13.20 WIB dan tiba di KPK pukul 14.30 WIB kemarin.
"Kami masih menunggu info dari KPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (26/7/2013).
Akan tetapi, kata dia, bila ada personel MA yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) atau diikuti dengan perintah penahanan, maka MA sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada pejabat yang berwenang. "MA akan ikuti proses yang berlaku," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio), kepada DS (Djodi Supratman) staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlangsung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
Mario dipastikan merupakan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Johan menjelaskan informasi terkait pemberian atau penerimaan uang itu diterima dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lantas pada pukul 12.15 WIB KPK meringkus Djodi di sekitar kawasan Monumen Nasional.
Tim pertama langsung membawa DS ke KPK yang tiba sekira pukul 13.30 WIB. Sementara tim kedua, menangkap MCB sekira pukul 13.20 WIB dan tiba di KPK pukul 14.30 WIB kemarin.
(stb)