Kejagung segera limpahkan kasus Indosat ke pengadilan
Jum'at, 26 Juli 2013 - 16:15 WIB
Kejagung segera limpahkan kasus Indosat ke pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengatakan, dalam waktu dekat ini, berkas perkara dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat yakni Johnny Swandi Sjam dan Hari Sasongko, akan dilimpahkan ke pengadilan terkait kasus penyalahgunaan frekuensi jaringan 3G.
"Iya mudah-mudahan, lihat saja nanti," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).
Dalam kasus tersebut, penyidikan dipercepat setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk tersangka lain, yakni korporasi PT Indosat dan PT IM2 yang sejauh ini masih pemberkasan. Kejagung telah menetapkan keduanya sebagai tersangka korporasi guna memudahkan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Sebab, secara hukum, korporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun sejauh ini, pihak Kejagung masih belum berani melakukan penyitaan terhadap aset dari PT Indosat dan PT IM2.
Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk merampas aset jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan putusan pengadilan. "Kalau korporat nanti kita lihat. Kalau korporat itu kita menetapkan sebagai tersangka untuk mengembalikan kerugian negara," tandas Andhi.
Untuk diketahui, kedua perusahaan tersebut dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun sebagaimana tercantum dalam putusan Indar.
"Iya mudah-mudahan, lihat saja nanti," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).
Dalam kasus tersebut, penyidikan dipercepat setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk tersangka lain, yakni korporasi PT Indosat dan PT IM2 yang sejauh ini masih pemberkasan. Kejagung telah menetapkan keduanya sebagai tersangka korporasi guna memudahkan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Sebab, secara hukum, korporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun sejauh ini, pihak Kejagung masih belum berani melakukan penyitaan terhadap aset dari PT Indosat dan PT IM2.
Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk merampas aset jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan putusan pengadilan. "Kalau korporat nanti kita lihat. Kalau korporat itu kita menetapkan sebagai tersangka untuk mengembalikan kerugian negara," tandas Andhi.
Untuk diketahui, kedua perusahaan tersebut dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun sebagaimana tercantum dalam putusan Indar.
(maf)