Salim Segaf ingatkan Yusuf Supendi agar tahu diri

Jum'at, 26 Juli 2013 - 05:34 WIB
Salim Segaf ingatkan Yusuf Supendi agar tahu diri
Salim Segaf ingatkan Yusuf Supendi agar tahu diri
A A A
Sindonews.com - Tindakan salah satu pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi yang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret seluruh calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditanggapi sinis oleh Anggota Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri.

Seperti diketahui, untuk melancarkan desakannya itu, Yusuf Supendi pada Kamis 25 Juli 2013 siang, telah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Yusuf yang kini sebagai politikus Partai Hanura berharap agar pihak Bawaslu dapat memerintahkan KPU, untuk membatalkan seluruh caleg dari PKS yang telah terdaftar di dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Menanggapi hal itu, Menteri Sosial ini meminta Yusuf Supendi menggunakan akal sehatnya ketika melakukan tindakan.

"Ya, dia (Yusuf Supendi) harus tahu diri juga," ujar Salim kepada Sindonews saat ditemui usai acara buka puasa bersama dengan ratusan anak jalanan Jakarta di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013) malam.

Sebab, kata dia, Yusuf kini bukan politikus PKS. Sehingga, Yusuf tak etis jika Yusuf Supendi ingin mencampuri urusan internal PKS.

"Dia kan orang Hanura sekarang. Bukan lagi PKS atau Partai Keadilan Sejahtera," kata Salim yang juga merupakan Menteri Sosial ini.

Seperti diketahui, salah satu pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi mendatangi kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis 25 Juli 2013 siang. Saat menyambangi Kantor Bawaslu, Yusuf didampingi dua dari sembilan orang pengacaranya, M. Najib dan Nuralam Siregar.

Yusuf menjelaskan bahwa maksud kedatangannya ke kantor Bawaslu itu merupakan tindak lanjut dari laporannya yang telah disampaikan ke KPU pada tanggal 17 Juni 2013 yang lalu. Karena KPU tak menggubris laporannya itu, Yusuf mendatangi Bawaslu.

Yusuf menyatakan, bahwa pendaftaran Caleg PKS tidak sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan formulir DCS ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lainnya, dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya.

Yang dipermasalahkan oleh Yusuf, adalah kedudukan Presiden PKS yang saat ini dijabat oleh Anis Matta. Kata Yusuf, pengangkatan Anis Matta sebagai Presiden PKS tidak sah, sebab sebutan Presiden PKS dianggap ilegal dan tidak sah, karena tidak berbadan hukum.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8274 seconds (0.1#10.140)