Kemenakertrans klarifikasi ke Ombudsman terkait rapor merah

Kamis, 25 Juli 2013 - 20:23 WIB
Kemenakertrans klarifikasi...
Kemenakertrans klarifikasi ke Ombudsman terkait rapor merah
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Panggilan itu terkait hasil observasi Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Meski demikian, kata dia, Sekjen Kemenakertrans telah mendatangi kantor Ombudsman tadi pagi. "Pagi hari tadi pun sudah kesana. Sudah komunikasi," kata Muhaimin Iskandar di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).

Kedatangan Sekjen Kemenakertrans ke kantor Ombudsman tadi pagi itu, untuk mengklarifikasi hasil dari observasi pihak Ombudsman yang menyebutkan, Kemenakertrans salah satu dari lima kementerian yang berada zona merah atau rapor merah, karena pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan dianggap rendah atau tak maksimal.

"Sekjen saya sudah saya minta untuk menjelaskan bahwa untuk semua pelayanan sistem pelayanan publik secara online sudah siap semua. Sudah tidak lagi menggunakan sistem man to man atau person to person," imbuhnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pekan depan, Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil lima Kementerian yang masuk dalam zona merah atau yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal.

Lima kementerian itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kemenakertrans.

"Lima Kementerian ini, Minggu depan mau kita undang ke kantor Ombudsman, untuk dua hal,"ujar anggota Ombudsman RI bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, pada acara diskusi publik dengan tema 'Evaluasi Empat Tahun Implementasi Undang Undang Pelayanan Publik: Menuju Pelayanan Publik yang lebih Berkualitas,' di Hotel Harris, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juli 2013.

Dua hal tersebut adalah, pertama, untuk menjelaskan kepada lima Kementerian tersebut mengenai maksud dan tujuan zonaisasi dari hasil penelitian Ombudsman yang dirilis beberapa hari lalu.
Kedua, untuk meminta komitmen lima Kementerian itu untuk memperbaiki pelayanan publik yang dianggap tidak maksimal. "Kita belum menentukan harinya, tapi yang pasti minggu depan. Karena minggu depan adalah minggu terakhir sebelum libur lebaran," pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah. "Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3637 seconds (0.1#10.140)