Tersangka kasus pesawat latih tak penuhi panggilan Kejagung

Kamis, 25 Juli 2013 - 17:20 WIB
Tersangka kasus pesawat...
Tersangka kasus pesawat latih tak penuhi panggilan Kejagung
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum tersangka Bayu Widjokongko, Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan (PPM), Ramdan Alamsyah mengakui, hari ini kliennya, tidak dapat menghadiri panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu dikarenakan tidak menerima surat panggilan dari tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator, pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tanggerang.

"Enggak, karena enggak terima surat panggilan," kata Ramdan dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (25/7/2013).

Sebelumnya, Ramdan Alamsyah menegaskan, Kejagung harus menarik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat ini menjadi terpidana kasus wisma atlet, M Nazaruddin untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang.

"Kita berharap Nazaruddin dipanggil, karena keterlibatannya sangat kental dalam masalah ini," kata Ramdan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto mengatakan, jika ingin memanggil Nazaruddin, harus disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kalau ada keinginan memanggil Nazaruddin disampaikan saja dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kalau memang ada keterkaitannya. Intinya semua yang ada kaitannya akan dimintai keterangan," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2013.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka termasuk Bayu Widjokongko yakni, pegawai STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.

Proyek pengadaan pesawat tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2010-2013 dengan nilai Rp138 miliar. Dalam pengadaannya, diduga terjadi kesalahan prosedur sebab, dari 18 pesawat hanya enam saja yang didatangkan. Sementara pembayaran telah lunas dilakukan pada 14 Desember 2012.

Setelah diselidiki ternyata, 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dirakit. Jaksa penyidik menyita 12 pesawat tersebut dan dua unit link simulator dari PT Pacific Putra Metropolitan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)