Kasus benih, Kejagung periksa mantan manajer PT SHS
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim penyidik Kejagung hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap saksi mantan manager cabang PT Sang Hyang Seri (SHS) Cabang Lampung, Hartono.
Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Hartono selaku mantan manager cab PT SHS Cab.Lampung terkait kasus PT SHS," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung resmi menambah empat tersangka lagi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementrian Pertanian (Mentan).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, jadi sampai saat ini tersangka untuk kasus dugaan korupsi pyoyek pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) berjumlah tujuh orang tersangka.
"Dalam penyidikan perkara korupsi PT SHS, Jaksa penyidik menetapkan empat tersangka baru dengan begitu, kini jumlah tersangka dalam perkara ini tujuh orang," ucap Untung Arimuladi.
Penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-89/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, Sprindik Nomor: Print-90/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.
Sprindik Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 untuk tersangka mantan Dirut PT SHS Eddy Budiono. Dan yang terakhir Sprindik Nomor: Print-92/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono. Dari ketiganya belum ada yang diadili. Kejagung meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.
Bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini.
Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Hartono selaku mantan manager cab PT SHS Cab.Lampung terkait kasus PT SHS," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung resmi menambah empat tersangka lagi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementrian Pertanian (Mentan).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, jadi sampai saat ini tersangka untuk kasus dugaan korupsi pyoyek pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) berjumlah tujuh orang tersangka.
"Dalam penyidikan perkara korupsi PT SHS, Jaksa penyidik menetapkan empat tersangka baru dengan begitu, kini jumlah tersangka dalam perkara ini tujuh orang," ucap Untung Arimuladi.
Penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-89/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, Sprindik Nomor: Print-90/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.
Sprindik Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 untuk tersangka mantan Dirut PT SHS Eddy Budiono. Dan yang terakhir Sprindik Nomor: Print-92/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono. Dari ketiganya belum ada yang diadili. Kejagung meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.
Bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini.
(maf)