Kasus MPLIK, hari ini Kejagung periksa 3 saksi
Kamis, 25 Juli 2013 - 13:26 WIB
Kasus MPLIK, hari ini Kejagung periksa 3 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yang telah menetapkan kepala BP3TI, Santoso sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tiga orang saksi yang diperiksa hari ini yaitu Kasi Bisnis dan Keuangan, Bahtiar Manurung, Staf, Danny Januar Ismawan dan Dakhroni yang juga sebagai staf," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2015).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menegaskan, siapapun yang terlibat dan bisa dimintai keterangan, akan dipanggil Kejagung dalam kasus pengadaan MPLIK tahun 2010-2012, tak terkecuali Menkominfo, Tifatul Sembiring yang secara organisasi seharusnya tahu, bahwa kasus tersebut ada di instansinya. "Jika dia (Tifatul) diduga terlibat, akan kita panggil juga. Lihat saja nanti," kata Adi di Gedung Bundar Kejagung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur. Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yang telah menetapkan kepala BP3TI, Santoso sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tiga orang saksi yang diperiksa hari ini yaitu Kasi Bisnis dan Keuangan, Bahtiar Manurung, Staf, Danny Januar Ismawan dan Dakhroni yang juga sebagai staf," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2015).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menegaskan, siapapun yang terlibat dan bisa dimintai keterangan, akan dipanggil Kejagung dalam kasus pengadaan MPLIK tahun 2010-2012, tak terkecuali Menkominfo, Tifatul Sembiring yang secara organisasi seharusnya tahu, bahwa kasus tersebut ada di instansinya. "Jika dia (Tifatul) diduga terlibat, akan kita panggil juga. Lihat saja nanti," kata Adi di Gedung Bundar Kejagung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur. Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(maf)