Jadi saksi BLBU, pasutri mangkir
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa dua orang saksi dari empat orang saksi yang diagendakan oleh tim penyidik Kejagung datang memenuhi panggilan.
Penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I, dengan nilai kontrak Rp209.800.050.000, untuk penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida dan kedelai yang diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif.
"Kedua orang saksi yang hadir tersebut, yakni Manager Keuangan PT Hidayah Nur Wahana, Ade Irwansyah dan Kasir, Hijrah Shafira Bhanu," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
Kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan terkait dengan tugas saksi sebagai manajer keuangan serta keterangan lainnya yang pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan BLBU Paket I tahun 2012, karena saksi ditugaskan sebagai koordinator operasional bagian Sumatera Utara, sedangkan kedudukan sebagai manajer keuangan diambil alih oleh tersangka Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.
"Itu pemeriksaan untuk saksi Ade Irwansyah," kata Untung.
Sedangkan Saksi Hijrah Shafira Bhanu, diperiksa terkait dengan pelaksanaan tugas selaku kasir bidang pembiayaan operasional PT Hidayah Nur Wahana, khusus untuk kegiatan Pengadaan BLBU Paket I tahun 2012.
Selain itu, Untung mengatakan, dua orang saksi lainnya yang mangkir yakni Komisaris PT Hidayah Nur Wahana, Nurul Hasanah dan tersangka yang diperiksa sebagai saksi Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno. Belakangan diketahui, bahwa keduanya adalah suami isteri.
"Hingga pukul 15.30 WIB keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," tandas Untung.
Penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I, dengan nilai kontrak Rp209.800.050.000, untuk penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida dan kedelai yang diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif.
"Kedua orang saksi yang hadir tersebut, yakni Manager Keuangan PT Hidayah Nur Wahana, Ade Irwansyah dan Kasir, Hijrah Shafira Bhanu," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
Kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan terkait dengan tugas saksi sebagai manajer keuangan serta keterangan lainnya yang pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan BLBU Paket I tahun 2012, karena saksi ditugaskan sebagai koordinator operasional bagian Sumatera Utara, sedangkan kedudukan sebagai manajer keuangan diambil alih oleh tersangka Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.
"Itu pemeriksaan untuk saksi Ade Irwansyah," kata Untung.
Sedangkan Saksi Hijrah Shafira Bhanu, diperiksa terkait dengan pelaksanaan tugas selaku kasir bidang pembiayaan operasional PT Hidayah Nur Wahana, khusus untuk kegiatan Pengadaan BLBU Paket I tahun 2012.
Selain itu, Untung mengatakan, dua orang saksi lainnya yang mangkir yakni Komisaris PT Hidayah Nur Wahana, Nurul Hasanah dan tersangka yang diperiksa sebagai saksi Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno. Belakangan diketahui, bahwa keduanya adalah suami isteri.
"Hingga pukul 15.30 WIB keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," tandas Untung.
(stb)