Uang suap Hakim Setyabudi hasil urunan
A
A
A
Sindonews.com - Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai saksi, telah selesai dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Edi diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Bandung Dada Rosada tersangka kasus dugaan suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bandung.
Menjalai pemeriksaan selama enam jam, Edi mengaku pernah mengumpulkan dana urunan di lingkungan Pemkot Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk alat suap kepada Hakim Setyabudi.
"Iya (soal pengumpulan uang). Itu juga sudah saya sampaikan ke KPK," ujar Edi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2013) lalu. Saat itu KPK menangkap tangan Asep Triana, dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap di ruangan Hakim Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap, yang diterima Hakim Setyabudi yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Selain itu, KPK juga menemukan barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.
Sedangkan Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap, melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.
Edi diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Bandung Dada Rosada tersangka kasus dugaan suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bandung.
Menjalai pemeriksaan selama enam jam, Edi mengaku pernah mengumpulkan dana urunan di lingkungan Pemkot Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk alat suap kepada Hakim Setyabudi.
"Iya (soal pengumpulan uang). Itu juga sudah saya sampaikan ke KPK," ujar Edi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2013) lalu. Saat itu KPK menangkap tangan Asep Triana, dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap di ruangan Hakim Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap, yang diterima Hakim Setyabudi yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Selain itu, KPK juga menemukan barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.
Sedangkan Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap, melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.
(stb)