Instansi pemerintah wajib umumkan lowongan CPNS

Selasa, 23 Juli 2013 - 14:22 WIB
Instansi pemerintah...
Instansi pemerintah wajib umumkan lowongan CPNS
A A A
Sindonews.com - Instansi pemerintah yang akan melaksanakan seleksi CPNS diwajibkan mengumumkan lowongan jabatan yang dibutuhkan melalui media massa atau website masing-masing instansi.

Seperti dilansir situs menpan.go.id, pengumuman itu setidaknya berisi jabatan apa yang dibutuhkan, jumlah, akan ditempatkan di mana, kualifikasi, serta syarat-syarat lain yang diperlukan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB M Imanuddin mengatakan, pengumuman itu diperlukan sebagai bagian dari upaya menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi dalam penerimaan CPNS.

“Selain itu, masyarakat dan calon pelamar akan mengetahui kemana dia akan mengajukan lamaran sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Kalau yang dibutuhkan sarjana ekonomi, tentu sarjana sosial tidak bisa melamar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Dikatakan dia, seleksi CPNS yang bersih dari KKN, obyektif, fair, transparan dan tidak dipungut biaya merupakan wujud nyata reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM aparatur. Melalui cara-cara itu, diharapkan bisa menumbuhkan kembali kepercayaan publik, khususnya generasi muda terhadap pemerintah yang belakangan ini makin terkikis.

Imanuddin menyampaikan hal itu sehubungan dengan munculnya sejumlah pertanyaan dari warga masyarakat, baik melalui sms, telepon, bahkan ada yang datang ke Kementerian PANRB. Mereka menanyakan di mana mereka bisa mengetahui pengumuman itu, apakah di Kementerian PANRB atau di masing-masing instansi. “Selain itu, mereka juga menanyakan kapan waktu pengumuman itu sendiri, serta pelaksanaan tes,” tambahnya.

Tahun 2013 ini, pemerintah melakuakn rekrutmen CPNS melalui 5 jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori 2, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.

Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori 2 (TH2), dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk TH2, dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK), sedangkan bagi pelamar umum dengan sistem kombinasi, LJK dan computer assited test (CAT).
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)