Pekan ini, Kejagung ajukan PK Yayasan Supersemar

Senin, 22 Juli 2013 - 19:59 WIB
Pekan ini, Kejagung...
Pekan ini, Kejagung ajukan PK Yayasan Supersemar
A A A
Sindonews.com - Lamanya salinan putusan Yayasan Supersemar yang diperbaiki oleh MA, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengambil langkah lain yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin mengaku, pekan ini pihaknya akan mengajukan PK atas putusan kasasi Yayasan Supersemar milik mantan Presiden RI ke-2 Soeharto ke Mahkamah Agung (MA).

"PK lagi diproses. Iya (pekan ini) Insya Allah," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK dikarenakan adanya kesalahan nominal gugatan terhadap Yayasan Supersemar yang seharusnya tertulis Rp185 miliar namun tertulis Rp185 juta. Sementara untuk pidana denda sebesar USD 315 juta yang kalau dirupiahkan mencapai Rp3,7 triliun.

Saat dikonfirmasi apakah ada kesengajaan dalam kesalahan redaksi tersebut, Burhanuddin enggan menilai jika kesalahan tersebut disengaja. Melainkan, disebabkan karena faktor kelalaian.

"Saya melihatnya dengan berpikiran positif saja yaitu, salah ketik. Kelalaian panitera ada kelalaian atau tidak yang jelas ada salah ketik. Jalan keluarnya harus PK," ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengaku, pihaknya selaku jaksa pengacara negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari presiden untuk mengajukan pendaftaran PK ke MA.

"Dari presiden sudah disampaikan, sudah diterima. Sedang dalam proses untuk PK, SKK sudah kami terima," jelasnya.

Sementara itu, Kabiro hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa kesalahan pengetikan terjadi bukan karena faktor kesengajaan oleh pihak kepaniteraan.

Pihak panitera telah mengakui adanya kesalahan. Namun, putusan tersebut tidak sempat diperbaiki dengan menerbitkan renvoi (mengganti dengan putusan baru) karena majelis hakim yang memutus telah lebih dulu pensiun.

"Ini karena adanya kesalahan pengetikan. Sudah ada pengakuan kesalahan dari kepaniteraan. Setelah diketik, lalu diketahui ada kesalahan dan rencananya akan direnvoi."

"Sudah diberitahukan ke majelisnya namun majelisnya lebih dulu pensiun sehingga tidak sempat lagi diperbaiki. Kami sudah memberitahukan kesalahan ini ke para pihak. (Kejagung) tinggal mengajukan PK," sambung Ridwan.
(kri)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved