Pekan ini, Kejagung ajukan PK Yayasan Supersemar
A
A
A
Sindonews.com - Lamanya salinan putusan Yayasan Supersemar yang diperbaiki oleh MA, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengambil langkah lain yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin mengaku, pekan ini pihaknya akan mengajukan PK atas putusan kasasi Yayasan Supersemar milik mantan Presiden RI ke-2 Soeharto ke Mahkamah Agung (MA).
"PK lagi diproses. Iya (pekan ini) Insya Allah," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK dikarenakan adanya kesalahan nominal gugatan terhadap Yayasan Supersemar yang seharusnya tertulis Rp185 miliar namun tertulis Rp185 juta. Sementara untuk pidana denda sebesar USD 315 juta yang kalau dirupiahkan mencapai Rp3,7 triliun.
Saat dikonfirmasi apakah ada kesengajaan dalam kesalahan redaksi tersebut, Burhanuddin enggan menilai jika kesalahan tersebut disengaja. Melainkan, disebabkan karena faktor kelalaian.
"Saya melihatnya dengan berpikiran positif saja yaitu, salah ketik. Kelalaian panitera ada kelalaian atau tidak yang jelas ada salah ketik. Jalan keluarnya harus PK," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengaku, pihaknya selaku jaksa pengacara negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari presiden untuk mengajukan pendaftaran PK ke MA.
"Dari presiden sudah disampaikan, sudah diterima. Sedang dalam proses untuk PK, SKK sudah kami terima," jelasnya.
Sementara itu, Kabiro hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa kesalahan pengetikan terjadi bukan karena faktor kesengajaan oleh pihak kepaniteraan.
Pihak panitera telah mengakui adanya kesalahan. Namun, putusan tersebut tidak sempat diperbaiki dengan menerbitkan renvoi (mengganti dengan putusan baru) karena majelis hakim yang memutus telah lebih dulu pensiun.
"Ini karena adanya kesalahan pengetikan. Sudah ada pengakuan kesalahan dari kepaniteraan. Setelah diketik, lalu diketahui ada kesalahan dan rencananya akan direnvoi."
"Sudah diberitahukan ke majelisnya namun majelisnya lebih dulu pensiun sehingga tidak sempat lagi diperbaiki. Kami sudah memberitahukan kesalahan ini ke para pihak. (Kejagung) tinggal mengajukan PK," sambung Ridwan.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin mengaku, pekan ini pihaknya akan mengajukan PK atas putusan kasasi Yayasan Supersemar milik mantan Presiden RI ke-2 Soeharto ke Mahkamah Agung (MA).
"PK lagi diproses. Iya (pekan ini) Insya Allah," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK dikarenakan adanya kesalahan nominal gugatan terhadap Yayasan Supersemar yang seharusnya tertulis Rp185 miliar namun tertulis Rp185 juta. Sementara untuk pidana denda sebesar USD 315 juta yang kalau dirupiahkan mencapai Rp3,7 triliun.
Saat dikonfirmasi apakah ada kesengajaan dalam kesalahan redaksi tersebut, Burhanuddin enggan menilai jika kesalahan tersebut disengaja. Melainkan, disebabkan karena faktor kelalaian.
"Saya melihatnya dengan berpikiran positif saja yaitu, salah ketik. Kelalaian panitera ada kelalaian atau tidak yang jelas ada salah ketik. Jalan keluarnya harus PK," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengaku, pihaknya selaku jaksa pengacara negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari presiden untuk mengajukan pendaftaran PK ke MA.
"Dari presiden sudah disampaikan, sudah diterima. Sedang dalam proses untuk PK, SKK sudah kami terima," jelasnya.
Sementara itu, Kabiro hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa kesalahan pengetikan terjadi bukan karena faktor kesengajaan oleh pihak kepaniteraan.
Pihak panitera telah mengakui adanya kesalahan. Namun, putusan tersebut tidak sempat diperbaiki dengan menerbitkan renvoi (mengganti dengan putusan baru) karena majelis hakim yang memutus telah lebih dulu pensiun.
"Ini karena adanya kesalahan pengetikan. Sudah ada pengakuan kesalahan dari kepaniteraan. Setelah diketik, lalu diketahui ada kesalahan dan rencananya akan direnvoi."
"Sudah diberitahukan ke majelisnya namun majelisnya lebih dulu pensiun sehingga tidak sempat lagi diperbaiki. Kami sudah memberitahukan kesalahan ini ke para pihak. (Kejagung) tinggal mengajukan PK," sambung Ridwan.
(kri)